
BORONG, DENORE.ID ] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur melalui panitia pemilihan bupati resmi mengumumkan pendaftaran Wakil Bupati Manggarai Timur di Ruang Komisi A Rabu, (7/9/2022)
Pengumuman pendaftaran Pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur sisa jabatan Tahun 2019 sampai 2024 itu diumumkan langsung oleh Ketua Panitia, Heremias Dupa bersama panitia penyelenggara lainnya.
Adapun ketentuan pendaftaran Pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 yaitu;
- Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon wakil bupati.
- Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
- Foto kopi kartu tanda penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan.
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani. dan bebas penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon wakil bupati, afau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya.
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon wakil bupati.
- Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat tanda terima laporan kekayaan calon wakil bupati dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon wakil bupati.
- Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon wakil bupati.
- Foto Kopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama calon wakil bupati, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPTP) wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir. yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon bersangkutan terdaftar.
- Surat Persetujuan pengunduran diri pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Perwakilan Daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan.
- Daftar Riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon wakil bupati. Pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 8 (delapan) lembar.
- Naskah visi, misi dan program calon wakil bupati.

Selanjutnya, tahapan Pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur meliputi seleksi administrasi dan seleksi kapabilitas
Penulis : Yulianus Nardin | Denore.id
