
BORONG, DENORE.ID- Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada tahun anggaran 2020 terus berlanjut. Setelah penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu AFD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AM selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, dan RG sebagai Komisaris CV. Desain Pratama, proses penyidikan kembali menunjukkan kemajuan.
Pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap 21 orang saksi terkait kasus ini. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengembangan jaringan perpipaan di wilayah Desa Rana Masak.
Pasca penahanan tersangka, para jaksa penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; serta Pasal Subsidiari: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin S., S.H., selaku Jaksa Pratama, mengawasi proses ini yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Nardin | Denore.id
