
LABUAN BAJO, DENORE.ID ] Sejumlah 5 orang dari 12 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Alimin (30) mengakibatkan meninggal dunia pada Sabtu, (12/112022) di Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar telah diamankan Kepolisian Resor Manggarai Barat
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH usai dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) mengungkapkan 5 orang terduga pelaku merupakan pelaku memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“ Terduga pelaku sebanyak 5 orang telah diamankan dan serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut, sedangkan 7 orang lainnya masih diamankan di ruangan Buser untuk proses pengembangan,” terang AKP Ridwan
Terduga pelaku yang telah diserahkan ke penyidik, tambah AKP Ridwan yaitu M alias Tarin (22), L (20), A (25), RBL alias Brusli (19), dan R alias Mat (16), semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
AKP Ridwan menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Sabtu 12 november 2022 sekira pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mana awal mulanya korban diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di kampung jarak Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban. Melihat korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban.
Kemudian pelaku M mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainnya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.
Setelah sampai di dermaga kayu dusun Lenteng pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga dan menanyakan ke korban “mana saya punya hp?”, disaat bersamaan tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M, namun pelaku M lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban, kemudian korban melarikan diri menuju ujung dermaga dan di kejar oleh para pelaku M dan teman-temannya.
Sampai di ujung dermaga pelaku A (25) langsung memukul korban menggunakan tangan di bagian kepala, setelah itu pelaku L (20) yang berada di dekat korban ikut memukul korban menggunakan tangan di bagian kepala bagian kanan, setelah memukul pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu Dayung sampan yang ada di dalam sampan tersebut dan menggunakan untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu kayu tersebut langsung buang ke laut.
Demikian AKP Ridwan menjelaskan, pelaku RBL (25) dan (R) turut memukul korban masing masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak menyadarkan diri. Selanjutnya pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.
“Jadi 5 orang sudah diamankan, memiliki peran dengan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”Beber AKP Ridwan.
Motif, AKP Ridwan menjelaskan korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.
“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saksi yang lain,” ujarnya.
Saat ini 5 orang terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana umum (Tipidum) sebagai saksi.
“Saat ini kita belum tetapkan sebagai tersangka 5 orang terduga pelaku itu,” Kata AKP Ridwan.
Pada peristiwa sebelumnya korban ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 07.15 wita di Dermaga kayu Dusun Lenteng Kabupaten Manggarai Barat.
Redaksi | DENORE.ID
