Advokat Fitalis Burhanus, S.H Beri Tanggapan Tegas, Terkait Surat Kakan BPN Manggarai Timur 

Advokat, Fitalis Burhanus, S.H saat menyerahkan surat sanggahan pemeriksaan objek lokasi sengketa di Kantor Pertanahan Manggarai Timur. Foto: Nardin | Denore.id

BORONG, DENORE.ID – Kasus sengketa atas objek lokasi tanah di Desa Wea, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, semakin memanas setelah pihak yang teradu, Fransiskus Trisno Efendi, memberikan tanggapan tegas melalui kuasa hukumnya, Fitalis Burhanus, S.H, terkait surat kepala kantor pertanahan kabupaten Manggarai Timur nomor MP.01.01/344-53.19/IX/2023, tertanggal 11 September 2023, Perihal pemberitahuan pemeriksaan objek lokasi sengketa.

Dalam surat tanggapannya, Fransiskus Trisno Efendi melalui kuasa hukumnya, Fitalis Burhanus, S.H, menyampaikan beberapa keberatan terhadap agenda pemeriksaan objek sengketa yang telah memiliki sertifikat hak milik SHM bernomor 00365/2020 atas nama pemegang hak Fransiskus Trisno Efendi. Pihak teradu mempertanyakan dasar pengadu, Serfina Dice, yang dalam surat undangan mediasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur tertanggal 1 September 2023, mengklaim bahwa penerbitan SHM tersebut dilakukan tanpa persetujuan pengadu yang juga merupakan salah satu ahli waris.

Fransiskus Trisno Efendi dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah miliknya dan diperoleh melalui warisan dari ayahnya, Gregorius Efendi, yang meninggal dunia pada tahun 2019. Pihak teradu juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dikerjakan oleh keluarganya secara terus menerus sejak tahun 1976. Sehingga, menurut mereka, klaim pengadu tidak memiliki dasar yang kuat.

Pihak pengadu, Serfina Dice, mengajukan aduan ke kantor pertanahan kabupaten Manggarai Timur dengan alasan bahwa penerbitan SHM tersebut tidak sah, merujuk pada surat pembagian warisan dari ayahnya, Kosmas Manus, yang dibuat pada tanggal 14 Juli 2002, dan ditandatangani oleh pemberi waris/pewaris serta dua orang saksi, salah satunya adalah Tua Golo Welu.

Namun, Fransiskus Trisno Efendi dan kuasa hukumnya, Fitalis Burhanus, S.H, mengkritik alasan pengadu ini sebagai tidak cukup kuat secara hukum. Mereka menganggap bahwa saksi dalam surat pembagian warisan seharusnya adalah Tua Adat yang berkaitan langsung dengan wilayah tanah tersebut, seperti Tua Golo atau Tua Teno Wea, bukan Tua Golo Welu yang merupakan Tua Adat dari kampung lain. Terlebih lagi jika bidang tanah tersebut berada dalam wilayah ulayat.

Diketahui, sebidang tanah yang disengketakan oleh Pengadu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 00365/2020, selama ayah kandung dari Teradu masih hidup, tidak ada masalah sama sekali terkait tanah tersebut, baik dengan Pengadu maupun pihak lain. Namun, Pengadu mulai mempersoalkan tanah ini setelah ayah kandung dari Teradu meninggal dunia pada tahun 2019. Pada awal tahun 2022, Pengadu mulai mengklaim tanah tersebut tanpa hak dan melanggar hukum.

Akibat perbuatan ini, Teradu mengadukan Pengadu dan lainnya ke Polisi pada pertengahan bulan Agustus 2023. Dalam proses di Polres Manggarai Timur, Teradu, yaitu Serfina Dice dan lainnya, mengusulkan mediasi melalui polisi untuk menyelesaikan masalah penyerobotan yang mereka lakukan. Pengadu menerima tawaran damai dari Teradu karena ada hubungan keluarga dekat, yaitu Pengadu adalah anak dari saudara kandung Serfina Dice.

Dalam mediasi pada tanggal 23 Agustus 2023, Teradu, yaitu Serfina Dice dan lainnya, secara tegas mengakui kesalahan mereka di depan polisi dan dengan tulus menyerahkan tiga bidang tanah sawah tersebut kepada Pengadu, Fransiskus Trisno Efendi, tanpa niat untuk mempersoalkannya lagi. Kemudian, pada tanggal 07 September 2023, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut pengaduan. Sayangnya, pada tanggal 01 September 2023, Pengadu malah mengadukan masalah ini ke Kantor Pertanahan Manggarai Timur, dengan alasan bahwa sertifikat untuk tanah tersebut, yang saat ini dimiliki oleh Fransiskus Trisno Efendi, tidak sah.

Pengadu berargumentasi bahwa sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pengetahuan atau persetujuannya sebagai pemilik. Jadi, dengan jelas, Serfina Dice telah melanggar janjinya sendiri kepada semua pihak, termasuk polisi yang bertindak sebagai mediator dalam masalah penyerobotan tiga bidang tanah sawah di Desa Wea, termasuk salah satunya adalah tanah yang menjadi sengketa Pengadu.

Oleh karena itu, pada tanggal 07 September 2023, usaha untuk mencabut pengaduan terhadap tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Serfina Dice dan lainnya menjadi batal. Hal ini disebabkan oleh perilaku tidak jujur Serfina Dice dalam menyelesaikan masalah pidana, termasuk sengketa tanah yang dia klaim di Kantor Pertanahan Manggarai Timur. Dengan demikian, Pengadu meminta Polres Manggarai Timur untuk melanjutkan penyelidikan terkait tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh Serfina Dice dan lainnya.

Nardin | Denore.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: