
RUTENG, DENORE.ID ] PMKRI Ruteng bersama Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan gelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap penetapan Benediktus Aristo Moa S.S. Alias BAM Dan Sdr. Gregorius Jeramu Alias GJ tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong pada Jumat, (28/10/2022) lalu oleh Kejari Manggarai melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PR-05/N.3.17/Dek.3/10/2022
Penetapan kedua orang tersangka tersebut dinilai keliru oleh PMKRI Ruteng bersama Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan, pasalnya menurut PMKRI masih ada oknum yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.
PMKRI mengkritik kecermatan Kejari Manggarai pada Penetapan tersangka terhadap Gregorius Jeramu adalah bentuk ketidakadilan dan penindasan kepada masyarakat kecil karena Gregorius Jeramu memiliki surat pemberitahuan terhutang pajak bumi dan banguan (PBB). Hal ini menandakan bahwa secara tidak langsung negara mengakui kepemilikan tanah milik GJ. Dan penetapan tersangka terhadap BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut tidak sesuai. Sebab dikatakan PMKRI bahwa faktanya kala itu BAM hanyalah staf biasa di dinas tersebut, apalagi baru menyelesaikan prajabatan sebagai PNS. BAM juga tidak pernah menandatangani dokumen pembebasan lahan atau ada tim negosiasi jual beli tanah kala itu.
Kemudian PMKRI Ruteng bersama masyarakat menilai bahwa penetapan tersangka yang disangkakan oleh kejari Manggarai lahir dari penetapan yang tergesa-gesa dan sarat kepentingan. Penetapan kedua tersangka telah menghianati kearifan budaya lokal budaya Manggarai dan mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan. Penetapan tersebut telah meresahkan masyarakat dan bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. PMKRI menduga bahwa kejari Manggarai sudah berkonspirasi dengan oknum tertentu untuk menjebak sdr. GJ dan BAM menjadi tersangka. Sdr. GJ dan BAM adalah korban yang harus dibebaskan
Atas dasar ini, PMKRI Ruteng bersama Masyarakat menyatakan sikap:
- Meminta Kejari Manggarai untuk segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu Dan Bapak Beny Aristo Moa hari ini juga.
- Meminta Kejari Manggarai untuk mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu dan Bapak Beny Aristo Moa.
- Meminta Kejari Manggarai mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat demi menegakan keadilan dan kemanusiaan.
- Mendesak Kejagung untuk turun tangan mengusut kasus ini dan mencopot Kepala Kejari Manggarai karena bekerja secara tidak profesional dan berintegritas.
- Apabila tidak segera mencabut status tersangka terhadap Bapak Gregorius Jeramu maka masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan oleh masyarakat adat terhadap pemerintah Manggarai Timur karena masyarakat memberikan tanah tersebut tanpa alas hak.
Penulis : Nardin | DENORE.ID
