Ancam Wartawan, AJO Siap Polisikan Kadis Perindagkop Matim

Ketua AJO Matim, Yopie Mon, Ist/ Denore.id

BORONG, DENORE.ID– Ketua Aliansi Jurnalis Online (AJO) Kabupaten Manggarai Timur, Yopie Mon, menyesalkan sikap Kepala Dinas (Kadis)  Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Koperindagkop) Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Fransiskus P. Sinta yang mengancam wartawan Denore.id, Rabu (22/2/2022). Ancaman tersebut terjadi saat wartawan Denore.id mewawancarainya perihal penggunaan dana renovasi plafon Pasar Inpres Borong dan retribusi pasar. Menyikapi kejadian itu  AJO melakukan langkah hukum guna mendapat keadilan. 

Yopie Mon menyampaikan hal itu setelah mendengar keterangan jurnalis Denore.id  dan diskusi intens bersama anggota AJo di Borong, Kamis (24/2/2022) sore.  

Ia menjelaskan, perilaku Kadis Perindagkop tidak mencerminkan pejabat publik. Pasalnya, seorang pejabat publik, jelas Yopi, wajib memberikan klarifikasi terkait perkembangan proyek pembangunan apapun, apalagi untuk kepentingan masyarakat umum. “Ancaman Kadis Perindagkop tergolong perilaku tidak terpuji. Mengancam wartawan untuk menakut-nakuti. Karena itu, saya menduga ada penyelewengan dana di dinas tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, perilaku Kadis Perindagkop secara sadar melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 poin 1 dan 2. Disebutkan,  setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi. Dan pasal 18 poin 2 dijelaskan, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karena itu, lanjut Yopi, ancaman kepada wartawan Denore.id oleh Kadis Perindagkop merupakan tindakan pidana.  Secara lembaga, demikian Yopie Mon,  AJO Matim  mengambil langkagh hukum melaporkan kadis Perindagkop ke Polres Manggarai Timur.”Secara kelembagaan AJO mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, segera memanggil Kadis Frans untuk dimintai keterangan,” tutupnya.

Ia menambahkan, dengan pengancaman terhadap wartawan, Kadis itu juga menghalang-halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi terkait penggunaan uang negara. “Kadis seperti ini harus dipolisikan, biar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi kadis-kadis  lain di Manggarai Timur,” tegas Ketua AJO Matim tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d