Baru Sebulan, Lapen di Golo Paleng Rusak, Kontraktor Tuding Wartawan Provokator

Lapen di Desa Golo Paleng rusak parah meski baru sebulan selesai dikerjakan. Foto/Iren Saat/Denore.id

BORONG, DENORE.ID – Baru sebulan usai dikerjakan, proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, sudah mulai rusak parah di beberapa titik. Warga lantas menuntut CV. Chavi Mitra selaku kontraktor bertanggung jawab atas buruknya kualitas proyek itu.

Seorang warga yang enggan di mediakan namanya menuturkan, pengelolaan proyek tersebut tidak transparan. Dari proses tender yang serba tertutup, hingga informasi terkait besaran anggaran dan volume pekerjaan tidak dipublikasikan. Warga baru mengetahui informasinya melalui pemberitaan media.

“Tidak transparan. Waktu tender, BPD tidak dilibatkan. Terus, papan informasi juga tidak dipasang. Kami baru tahu besar anggaran dan volumenya dari berita di media,” ujarnya.

Lanjutnya, ia dan warga lainnya mencurigai, pelaksanaan proyek itu tidak melalui perencanaan yang matang. Hal itu dibuktikan secara tiba-tiba Pemerintah Desa Golo Paleng dan kontraktor mengubah volume.

Oleh karena itu, warga meminta harus dilakukan pengukuran ulang. Jika tidak, ada rencana warga akan lakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian dengan RAB.

“Informasi yang kami baca dari media kemarin bahwa volumenya 581 meter. Nah kami mau pastikan apakah sesuai tidak dengan fakta lapangan. Sehingga, harus ukur ulang. Ukur ulang volume itu disaksikan oleh BPD, Pemdes, pihak kecamatan, dan warga. Kalau tidak, nanti kami warga yang ukur. Kami juga punya hak untuk mengawasi pembangunan di desa,” ucapnya.

Proyek Lapen di Desa Golo Paleng, sudah mulai rusak parah di beberapa titik. Foto/Iren Saat/Denore.id

“Kualitasnya sangat buruk. Belum apa-apa sudah rusak. Meskipun dalam dana desa tidak ada masa pemeliharaan, tapi pihak kontraktor harus bertanggung jawab untuk perbaiki. Jangan masa bodoh,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo saat dikonfirmasi justru menuding wartawan memprovokasi warga. Baginya, pemberitaan media ini adalah upaya membela pihak tertentu. Padahal, berita yang disajikan adalah bentuk advokasi atas aduan masyarakat dan didukung oleh data dan fakta. Mengonfirmasi pihak terkait adalah pemenuhan unsur cover both side (keberimbangan) dalam pemberitaan.

“Kong berita lehau e (biar kau beritakan saja). Ai manga dapat informasi aku kraeng yang provokasi ase kae eta beo ai lorong kudut bela Sipri kraeng bendahara (Saya dapat informasi dari kampung bahwa wartawan yang provokasi para pekerja dan bela Sipri sang bendahara),” jawabnya ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (31/03/2022).

Penulis : Iren Saat/Denore.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!