
BORONG, DENORE.ID ] Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas kembali melantik 7 orang Kades terpilih Kecamatan Rana Mese dan 1 orang Kades terpilih Kecamatan Borong pada Sabtu, (1/7/2023) di Ligota Beach setelah sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Andreas Agas telah melantik 15 Kepala Desa dari 65 Kades terpilih dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Kades yang dilantik tersebut, diantaranya Kades Compang Kempo, Paulus Engkok. Kades Watu Mori, Marianus Pantur. Kades Lalang, Petrus Dahar. Kades Satar Lenda, Frans Sales Hadiman. Kades Lidi, Kosmas Akal. Kades Compang Loni, Siprianus Jumat. Kades Bangka Masa, Mersinsius Radut dan Kades Compang Ndejing, Ahmad Jabur.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Timur Andreas Agas menyampaikan, acara pengambilan sumpah jabatan hari ini adalah puncak dari semua demokrasi prosedural, bagaimana tata cara memilih pemimpin. Tetapi tidak berhenti di proses pemilihan itu. Menurutnya, kita lebih banyak berkelahi di proses pemilihan. Tetapi setelah pelantikan ini, setelah jadi kepala desa mulai mengarahkan demokrasi yang substansial
“apa yang kamu buat untuk masyarakat, mulai sekarang. Karena esensi dari demokrasi adalah untuk kesejahteraan bersama. Jadi demokrasi sesungguhnya start mulai besok setelah kamu dilantik, bagaimana kamu membawa kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing” ungkap Agas
Lanjut Agas, kepala desa yang baru dilantik mulai hari ini kamu sudah sah menjadi pemimpin, menjadi kepercayaan rakyat maka mulai sekarang tugas pemimpin adalah merangkul semua, baik yang tidak dipilih. Karena kamu adalah pemimpin bagi masyarakat di desa mu. Bukan pemimpin bagi yang pilih
“tanpa mereka, perjalanan tugas mu akan terganggu, kamu bukan Superman. Kita ini tidak punya kehebatan, kita butuh dukungan orang lain” katanya
Selain itu, Bupati Agas juga meminta para kades yang dilantik itu agar mengikuti aturan, pejabat perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa siapapun itu tetap dipertahankan sepanjang memenuhi syarat
“jangan sampai setelah ini kepala desa memberhentikan perangkat desanya hanya karena tidak dukung waktu pemilihan. Itu tidak boleh. Kepala desa punya kewenangan untuk mengusulkan pergantian perangkat desa ke kecamatan” ujarnya
Nardin denore.id
