Dana Bos: Buang Umpan Memancing Ikan?

Kanis Lina Bana/ist

Oleh: Kanis Lina Bana*

Buang umpan memancing ikan

Buatlah surat menanti kubalas

Tadi malam kumimpi nona

Peluklah bantal penggati dia

Pantun ini liar begitu saja di otak saya, ketika hendak merakit tulisan kecil ini. Entah apa pesannya? Saya juga bingung. Apalagi pembaca budiman, pasti lebih bingung lagi. Tetapi, sekurang-kurangnya masing masing kita bebas memaknainya. Yang pernah muda pasti tersentuh.  Entah menusuk hingga jendela hati  atau sekadar melintas rasa sesaat.

Lalu apa hubungannya dengan sosialisasi penggunaan dana BOS dengan pantun itu? He.he.. Biar terhibur agar kita bisa berpulang pada sudut mana kita mesti merenungkannya.

Jujur, saya terpikat dengan bait pertama pantun itu. Lalu saya tautkan di ruang bermartabat ini bersentuhan dengan pengelolaan dana BOS. Ketika Kemendiknas RI menyampaikan dengan lugas bagaimana sesungguhnya operasional dana BOS agar tidak terjebak dan salah kaprah. Agar tidak belanja sesuka hati. Agar rekayasa laporan tidak terjadi. Agar semuanya berjalan sesuai koridor aturannya. Taat asas itu pesan utama yang hendak ditegaskan.

Sebab cerita miring tentang operasional penggunaan dan laporan dana BOS bukan kabar baru, tetapi warta lama yang sudah akut. Penyakit kronis serupa “pandemi” setiap tahun. Tak heran, sejumlah pimpinan sekolah dan bendahara terpaksa ramai ramai  nginap di hotel perdeo.

Kita-Manggarai Timur, tentu, tidak menghendaki hal itu terjadi. Apalagi sengaja disetir penggunaannya. Untuk itulah penjelasan Kemendiknas RI sangat dibutuhkan. Biar semua berjalan sesuai batas-batasan kelayakkannya. Sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Agar semua menjadi indah pada waktunya.

Sosialisasi penggunaan dana BOS berlangsung di Aula Koperasi AMT, Jumat (8/4/2022). Menghadirkan 140 kepala sekolah jenjang SLTP. Turut hadir bendahara dan operator. Kegiatan ini difasilitasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur. Dikendali Kepala Bidang Pendidikan Menengah pimpinan, Vinsen Tala. Vinsen Tala yang sedang kuliah S2 ini mengatur semuanya agar peserta bisa menyimak endap pengetahuan praktis pengelolaan dana BOS.

Dua orang  pembicara dari pusat menjelaskan secara telanjang bagaimana sesungguhnya operasional penggunaan dana BOS itu. Apa yang boleh dan apa yang dilarang. Apa yang harus dan apa yang harus dihindarkan. Entah BOS regular atau  BOS kinerja, semua dijelaskan secara lurus, detil sesuai aturannya.

Sosialisasi ini penting, agar misi utama dana BOS bisa tercapai efektif. Bisa berdaya ledak untuk peningkatan mutunya. Pada laras ini, harus diakui, kucuran dana BOS, sangat membantu kelancaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah sekolah. Beberapa item belanja vital ditalangi dana BOS itu. Belum lagi sekolah penggerak. Sekolah dengan status itu mendapat asupan tambahan dana BOS kinerja sebesar Rp 100.000.000,00 per sekolah.

Tentunya, segala bantuan uang tunai tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah agar kegiatan sekolah tidak tersendat. Impian peningkatan mutu peserta didik dan tenaga kependidikan bisa terkover dengan baik. Agar sekolah penggerak bisa bergerak lebih cepat. Agar sekolah penggerak tidak bergerak di tempat. Dan untuk melancarkan gerakkannya harus ada  akomodasinya. Benarlah orang  cerdik pandai bilang,” logika tanpa logistik mustahil”. Orang boleh berkoar-koar hingga hingga tembus langit, kalau tidak mendarat di tanah, percuma. Tidak lebih dari tong kosong, nyaring bunyinya.

Karena itu sosialisasi operasional dana BOS berlangsung sepanjang hari itu memberi gambaran jelas bagaimana tata aturannya. Bagaimana rambu rambu “lalu lintasnya” agar “dogma” bernama juknis ditaati secara tertib dan bertanggung jawab. Agar apa  yang tertera dalam juknis tetaplah tertera. Juknis menulis dana “membaca”. Laksanakan!

Pemerintah Daerah Manggarai Timur melalui Dinas PPO Matim merasa perlu menghadirkan tenaga ahli dari Kemendiknas RI yang berurusan dengan dana BOS untuk sosialisasi. Dan sosialisasi Kemendiknas RI merupakan transparansi dari tulisan juknis itu. Bagaimana seharus dan selayaknya operasionalisasi dana BOS. Agar yang tak terduga bisa diatasi. Agar tertib dan taat asas menggunakan dana. Agar kepala sekolah tidak terjebak. Agar pimpinan sekolah tidak main “petak umpet” pengelolaannya. Transparan, akuntabel, rasional, dan efektif menjadi kambium utamanya. Di luar itu tidak. Apalagi rekayasa laporan tanpa bukti dukungan yang masuk akal. No… (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!