
BORONG, DENORE.ID ] Kades petahana Albertus Jehaman rela mengundurkan diri dari PPPK Penyuluh Pertanian demi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Balus Permai mei mendatang. Menurutnya, pilihan tersebut diputuskan karena terikat dengan aturan PPPK itu sendiri. Dimana secara aturan PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, yang mengacu pada UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 5 ayat (2) huruf h, dalam Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Albertus menegaskan jabatan PPPK Penyuluh Pertanian yang melekat pada dirinya kalau secara aturan harus ikut aturan. Karena itu niat untuk maju sebagai Calon Kepala Desa, ia mengatakan untuk memenuhi dulu aturan PPPK Penyuluh Pertanian
“Ini sudah resiko dari pilihan, kalau seperti demikian aturan maka saya harus memenuhi itu” ujarnya singkat, Selasa (7/3/2023)
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu menegaskan terkait ada PPPK yang mau mencalonkan diri untuk calon kades dalam pilkades, harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Sebab menurutnya, secara aturan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, yang mengacu pada UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 5 ayat (2) huruf h, dimana dalam Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
“untuk saat ini di Matim sudah ada dua orang PPPK yang mengurus berkasnya untuk pengunduran diri dan siap maju calon kades,” jelas Yustina
Nardin | DENORE.ID
