Francis Dohos Dor: Panitia Pilkades Golo Wontong Matim Kangkangi Perbup

Gabriel Suka, Cakades nomor urut 02 didamping pengacara, Francis Dohos Dor saat mengajukan surat keberatan putusan panitia Pilkades Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur di kantor DPRD 

BORONG, DENORE.ID ] Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur NTT, dinilai mengangkangi Perbup dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkades di desa itu. 

Hal ini di sampaikan Francis Dohos Door, Kuasa Hukum salah satu Calon Kepala Desa Golo Wontong nomor urut 2, Gabriel Suka pada Sabtu (10/06/2023). Pasalnya, panitia dalam memutuskan suara sah dan tidak sah tidak profesional dan proporsional.

“Panitia, secara berbeda memutuskan masalah yang sama di dua TPS. Surat suara yang dicoblos tembus mengenai ruang kosong di dua TPS, diputuskan secara berbeda. Ini tidak profesional dan tidak proporsional,” katanya.

Ia menjelaskan, Pilkades Golo Wontong terdapat 3 Calon, yakni Cakades nomor urut 1 atas nama Stefanus Cendi dengan perolehan 227 suara, Cakades nomor urut 2 atas nama Gabriel Suka dengan perolehan 185 suara dan Cakades nomor urut 3 atas nama Lasarus Kam dengan perolehan 219 suara. Sedangkan untuk jumlah TPS ada 2, yakni TPS 01 Liang Dalo dan TPS 02 Bitu.

TPS 01 Liang Dalo, terdapat 54 surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia, dengan rincian 4 surat suara dicoblos tembus mengenai dua kotak calon, 2 surat suara dicoblos mengenai Cakades atas nama Stefanus Cendi dan tembus ke ruang kosong, dan 48 surat suara dicoblos mengenai Cakades atas nama Gabriel Suka yang tembus ke ruang kosong pada surat suara. Sementara di TPS 02 Bitu, meski belum diketahui persis jumlahnya, namun terdapat surat suara yang dicoblos tembus mengenai ruang kosong, dan dinyatakan sah oleh Panitia.

“Apabila menerapkan aturan yang sama di kedua TPS maka Cakades nomor urut 02, Gabriel Suka memperoleh suara 233 suara, unggul 4 suara dari Cakades nomor urut 01, Stefanus Cendi,” terangnya.

Terhadap masalah itu, selaku kuasa hukum Gabriel Suka, Francis mengatakan langkah pertama yang ia tempuh adalah melalui upaya administrasi pengaduan keberatan kepada Bupati Manggarai Timur. Kata dia, apabila langkah pertama menemui jalan buntu, maka pihaknya akan memproses sengketa Pilkades Desa Golo Wontong melalui jalur hukum.

“Panitia Pilkades telah membuat keputusan yang tidak adil. Dampaknya, klien saya dirugikan dengan keputusan itu. Karenanya, kami sudah layangkan surat secara administrasi kepada Bupati Manggarai Timur untuk segera membatalkan keputusan panitia Pilkades. Apabila klien saya dinyatakan kalah berdasarkan keputusan Bupati Manggarai Timur, maka selanjutnya kami akan tempuh jalur hukum dengan memproses sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang,” jelasnya.

Francis menjelaskan, persoalan utama Pilkades di Desa Golo Wontong adalah adanya perbedaan keputusan panitia Pilkades terkait tata cara pencoblosan di dua TPS. Dalil dari panitia Pilkades, tidak proporsional sebab aturan lokal yang diputuskan mengangkangi Perbup Manggarai Timur.

“Pokok permasalahan Pilkades Golo Wontong yakni tata cara coblos surat suara sah. Di TPS 01 Liang Dalo sebanyak 50 surat suara tanda coblos tembus sejajar simetris hanya tusuk satu kota Cakades dan tidak mengenai Cakades lainya dinyatakan sah oleh panitia. Sedangkan di TPS 02 Bitu panitia Pilkades menyatakan model coblos surat suara yang sama tidak sah. Dampak perbedaan penerapan aturan di kedua TPS itu berpengaruh terhadap akumulasi jumlah perhitungan suara,” tandasnya.

Lebih lanjut, Francis menilai panitia Pilkades Desa Golo Wontong telah melanggar Perbup Manggarai Timur No.61 Tahun 2023 pasal 82, pun diduga melanggar “Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar”.

Dalam pasal 82 huruf b Perbup Manggarai Timur No.61 Tahun 2023 menerangkan tanda coblos mengenai hanya satu calon, itu merupakan surat suara sah. Lalu peraturan lainnya yakni Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017. Dalam putusan itu hakim menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU No.15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada.

“Walaupun berbeda konteks Pilkades dan Pemilukada, tetapi dalam keadaan kekosongan hukum, aturan Pemilukada yang mengatur tentang persoalan yang sama dapat dijadikan dasar hukum dalam memberikan keputusan. Tentu asas pemilihannya sama yaitu Langsung, umum, dan bebas; rahasia, jujur, dan adil. Justru keputusan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik dan benar,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kinerja panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang dinilai tidak profesional dan proporsional. Bahkan, kata dia, sengketa Pilkades Desa Golo Wontong merupakan persoalan sederhana yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.

“Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai Timur sesungguhnya objektif dalam memberikan keputusan apabila ada kekeliruan putusan panitia Pilkades tingkat Desa Golo Wontong. Namun putusan panitia Pilkades Kabupaten Manggarai Timur justru mendukung putusan Pilkades tingkat desa yang keliru. Ini merupakan putusan yang melanggar prosedur hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pilkades di Manggarai Timur dilaksanakan secara serentak pada 24 Mei 2023 lalu. Dari 64 desa yang menyelenggarakan Pilkades, hanya Desa Golo Wontong yang belum dipastikan hasilnya disebabkan adanya pengajuan keberatan dari Cakades nomor urut 2, Gabriel Suka.

Redaksi denore.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: