
BORONG.DENORE.ID Galian pasir menggunakan alat berat (Eksavator) tidak berizin milik Elias Woncu di samping jalur lintas Flores Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur beroperasi, meskipun galian C tersebut sudah didatangi staf dari Dinas Lingkungan Hidup untuk dimintai keterangan terkait izin lingkungan.
Elias Woncu berdalil aktivitas galian C tersebut untuk pembukaan bagunan rumah miliknya. Namun, faktanya material galian C itu digunakan untuk pengerjaan proyek pada paket peningkatan jalan Wae Bobo- Liang Bala – Bondei -Nanga Rawa oleh CV Gracia
“Galian ini rencananya untuk pembangunan rumah pribadi” ujar Elias. Kamis, (04/08/22)

Kabid Bina Marga (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, Ima Raydais melalui Ibrahim Mubarak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 menjelaskan, Apabila Pihak CV Gracia terbukti menggunakan material tidak berizin maka Dinas PUPR mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga sampai pada pemberhentian.
“Berdasarkan kontrak, material pasir yang digunakan untuk pembangunan jalan di Manggarai Timur itu dari tempat yang berizin” jelas Ibrahim
Semantara pasir tak berijin telah digunakan CV Gracia. Ibrahim Mubarak menegaskan, material pasir tetap terpasang dan tidak dibongkar kembali tetapi volume pekerjaannya tidak dihitung
“Hitungan meter yang sudah dikerjakan menggunakan pasir yang tak berizin itu nanti volumenya tidak kita hitung. Segala sesuatu di luar spesifikasi yang telah ditentukan tidak dibayar” jelasnya
Penulis; Yulianus Nardin|Denore.id
