BORONG, DENORE.ID– Dua orang tenaga dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Republik Indonesia mengajar cara praktis operasional belanja dana BOS bagi 140 orang kepala sekolah tingkat SLTP, bendahara dan operator sekolah se-kabupaten Manggarai Timur, di Aula Koperasi KMT Jumat (8/4/2022). Tujuannya membekali pengetahuan praktis pengelola dana BOS agar seluruh operasional belanja selalu merujuk petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pengetahuan praktis itu pula dapat meminimalisir sejumlah item belanja tak terduga.
Kegiatan yang berlangsung sepanjang hari itu dibuka secara resmi Bupati Manggarai Timur, Ande Agas, SH.M.Hum. Turut mendampingi kegiatan itu, Kepala Dinas PPO Matim, Basilius Teto, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas PPO Matim, Vinsen Tala.
Dalam sambutannya, Bupati Matim, Agas Anderas, SH.M.Hum mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar pengetahuan praktis operasional yang diperoleh tersebut dapat diikuti secara baik di sekolah masing masing. Hanya dengan itu dapat meminimalisir persoalan di kemudian hari. Hadirnya tenaga ahli Kemendikas RI ke Manggarai Timur, demikian Bupati Ande, berdasarkan tingkat kebutuhan.
Sebab disadari daerah sangat membutuhkan pengetahuan praktis bagi pengelola dana BOS sehingga seluruh operasionalnya berjalan sesuai aturan yang ditentukan. Pengetahuan praktis itu juga, terang Bupati Ande, menjadi bekal sehingga penyimpangan penyimpangan pengelolaannya bisa diminimalisirkan secara dini. Karena itu, pinta Bupati Ande, pengetahuan yang diperoleh itu menjadi rujukan utama dalam implementasinya.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Vinsen Tala, yang ditemui wartawan di sela-sela kegiatan menjelaskan, mendatangkan tenaga Kemendiknas RI berdasarkan usul saran Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.M.Hum sendiri. Karena itu Kadis PPO, Kabid Menengah dan Kabid Pendidikan Dasar berkomunikasi dengan Kemendiknas RI. Hasilnya, Kemendiknas RI, menyambut baik keinginan Daerah Manggarai Timur. Karena itu mereka meminta Pemda Manggarai Timur mengajukan surat resmi sehingga Kemendiknas RI dapat mengalokasi waktu dan mengutus tenaganya. “Yang datang ini pihak yang bertanggung jawab terhadap dana BOS,” katanya.
Dijelaskan, Bapak Efendi Veranto Simamora, merupakan kepala utama dana BOS. Karena itu materi yang disampaikan berkaitan dengan regulasi dan petunjuk teknis serta batasan batasan penggunaan dana BOS itu. Sementara Yayan Taryani, adalah pemilik aplikasi ARKAS pengelolaan dana BOS itu.
Semua operasional dana BOS merujuk aturan dan aplikasinya. “Untuk pertama kalinya Kemendiknas RI bisa datang ke Matim. Momentum ini harus dimanfaatkan sehingga berdampak pada pengelolaannya.
Dikatakan, dana BOS bagi sekolah penggerak selain BOS regular juga mendapat tambahan asupan dana BOS kinerja sebesar Rp 100.000.000 per sekolah. Penjelasan, Kemendiknas bertalian erat dengan tingkat operasionalnya. (Redaksi/Denore.id)
