
BORONG, DENORE.ID ] Seorang warga Desa Compang Kantar Viani Panul mengaku kecewa dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Compang Kantar. Pasalnya hak suaranya ditolak panitia saat pencoblosan berlangsung.
Pengakuan Viani bahwa dirinya ditolak panitia pengawas TPS 01 Albertus Nyoman saat hendak mencoblos di TPS itu “Pak Alber menyampaikan ke saya, sudah tidak bisa memilih karena sudah terlambat melewati batas waktu ditetapkan panitia yaitu pukul 13:10 Wita” ungkap Viani. Selasa, (30/5/2023)
Sedangkan pada surat undangan pemungutan suara yang diterima Viani batas waktu yang ditetapkan panitia pelaksana yaitu pukul 08 sampai 14:00 Wita
Mengikuti waktu ditetapkan sesuai undangan itu, Viani mengaku tidak terlambat di TPS 01. Sebab menurutnya, ia tiba di TPS pukul 13:10 Wita. Karena itu ia merasa keberatan dan dirugikan oleh panitia setempat tidak mengakomodir hak suaranya di TPS 01 Golo Nderu
Semantara Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Compang Kantar Konstantinus Jegagut saat dikonfirmasi denore.id mengaku keliru dengan batas waktu yang ditetapkan panitia dalam isi surat undangan pemungutan suara yaitu pukul 08 sampai 14:00 Wita. “Seharusnya itu pukul 08 sampai 13:00 Wita” katanya
Kami sudah mengaku waktu itu, di depan orang banyak, bahwa ini adalah kekurangan dan ketidaktelitian kami terhadap panitia untuk mengetik undangan itu. Kami maklum bahwa kami manusia biasa yang tidak luput dari kekeliruan itu soal waktu. Yang kami maksudkan itu dari pukul 08:00-13:00
“Artinya jam satu selesai pencoblosan. Pengaduan terjadi setelah rekapitulasi penghitungan suara dan sebagai panitia tentu menerima hasilnya di atas dan KPPS yang melaksanakan pencoblosan” ungkapnya
Sedangkan untuk putusan selanjutnya hasil dari pemilihan kepala desa Compang Kantar, Menurut Konstan Jegagut, pihaknya sudah serahkan ke panitia kabupaten, lalu mereka mempertimbangkan, memutuskan, itu kami limpahkan ke semua panitia kabupaten
Nardin Denore.id
