BORONG, DENORE.ID– Pelaksana kegiatan lapisan penetrasi (Lapen) lintasan jalan di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT membantah gelapkan upah 33 pekerja proyek tersebut. Tersendatnya pembayaran upah lantaran Kepala Desa dan Bendahara Desa Golo Paleng belum membayar lunas sesuai nilai kontraknya. Pihaknya segera bayar upah pekerja apabila pencairan tahap akhir sudah dilakukan pihak pemerintah desa.
“Jujur saya kecewa. Saya sesalkan berita yang dilansir Denore.id. Berita tersebut terlalu tendensius dan menyudutkan saya. Padahal tersendatnya pembayaran upah pekerja karena bendahara makan uang. Hal itu terungkap dalam pernyataan tertulis yang ditulis bendahara sendiri. Yang jelasnya saya dirugikan. Jangan putar balikkan fakta,” tegas Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo, kepada Denore.id, Kamis (31/3/2022). Dia menyampaikan hal itu untuk meluruskan pemberitaan Denore.id. Sebab dalam pemberitaan tersebut, bendahara tidak jujur dan obyektif terkait tersendatnya pembayaran upah pekerja.
Dia menjelaskan, tudingan terhadap pihaknya menipu pekerja tidak mendasar. Sebab bagaimana tersendatnya pembayaran upah kerja disebabkan bendahara desa “makan” uang dimaksud. Kecuali itu, apabila bendahara sudah cairkan atau menggantikan uang yang sudah “dimakan” itu , otomatis pihaknya segera bayar upah pekerja.
Sebelumnya Pemerintah Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT, fasilitasi pertemuan para pihak terkait proyek lapen di desa itu. Terutama upah pekerja yang belum bayar. Hasilnya pihak Pemdes akan bayar sisa anggaran proyek kepada pihak kontraktor. Selanjutnya, berdasarkan uang itu kontraktor akan menyerahkan kepada pekerja.
Camat Lamba Leda, Longginus Rahos, menjelaskan mediasi dimaksud bertujuan menemukan solusi terkait tunggakan HOK para pekerja. Dari pertemuan multipihak itulah diperoleh keterangan jika keterlambatan pembayaran HOK karena sisa pekerjaan belum dicairkan. Uang dimaksud bahkan sudah dinyatakan hilang. Raibnya uang tersebut jadi polemik antara kades dengan bendahara.
“Kita harapkan polemik tersebut diselesaikan dengan baik. Pihak desa segera lunasi tunggakan anggaran proyek kepada pihak kontraktor. Sehingga pihak kontraktor akan bayar HOK para pekerja. Deadline waktu bayar dari Pemdes kepada kontraktor pada 26 Maret 2022,” jelasnya.
Kasi PMD Kecamatan Lamba Leda, Rikardus Samin, menyampaikan sesuai kesepakatan pertemuan, Kades Golo Paleng, Blasius Banis dan Bendahara, Siprianus Kampi nyatakan kesanggupan bayar uang HOK para pekerja. “Uang yang diperuntukkan 33 orang pekerja sebesar Rp. 31.000.000,00. Dari jumlah itu, yang dibayar sebesar Rp. 15.000.000,00, sedangkan bendahara siap bayar Rp. 16.000.000,00.
Dia mengaku, pihak kecamatan akan turun lokasi untuk serahkan upah pekerja. Asal saja, kades dan bendahara sudah serahkan uang kepada kontraktor. Dan kontraktor siap bayar tunggakan HOK itu.
Kepala Desa Golo Paleng, Blasius Banis, saat diwawancara Denore.id menyatakan kesanggupan untuk bayar sisa anggaran proyek kepada pihak kontraktor. “Saya dan bendahara siap bayar sisa uang proyek,” tegasnya. (Redaksi Denore.id)
