Kontraktor Lapen di Desa Golo Paleng Matim Tipu Pekerja

Proyek Lapen di Desa Golo Paleng tahun anggaran 2021 yang dikerjakan CV. Chavi Mitra. Foto/Iren Saat/Denore.id

BORONG, DENORE.ID – Kontraktor pekerjaan proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, hingga kini belum menepati janjinya untuk membayar upah para pekerja. Padahal, pekerjaan sepanjang 581 M itu sudah tuntas dikerjakan.

Diketahui, proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 tersebut dikerjakan oleh CV. Chavi Mitra, dengan pagu senilai Rp.463.508.100.

Menurut pekerja, janji pembayaran upah mereka sudah disampaikan beberapa kali. Namun, tak ada satu pun yang terealisasi. Hal ini dinilai sebagai upaya meninabobokan pekerja.

“Padahal pernyataan lisan, janji bayar pada 15 Maret 2022. Tapi masih juga tidak ditepati. Lalu terakhir janji bayar pada 26 Maret 2022, namun belum juga dibayar. Ini semacam mau meninabobokan kami. Tipu namanya itu, dan kami jadi korban,” ujar seorang pekerja yang tak mau namanya dimediakan.

Lanjutnya, kontraktor mengaku belum sanggup melunasi upah pekerja, lantaran masih ada sisa anggaran yang belum dibayar Pemerintah Desa Golo Paleng.

Alasan tersebut, kata dia, sangat tidak rasional, sebab yang berhubungan dengan pekerja adalah kontraktor, bukan Pemerintah Desa.

“Tidak masuk akal. Yang rekrut kami itu bukan Pemdes, tapi kontraktor. Sehingga kami berhubungan dengan kontraktor saja. Sebab, pihak kontraktor yang bertanggung jawab,” ucapnya.

“Jujur, sebelumnya kami pinjam uang orang untuk kebutuhan rumah tangga. Orang percaya kami karena janji akan bayar setelah upah kami dibayar oleh kontraktor, tapi nyatanya kami ditipu. Sekarang kami didesak oleh pemberi pinjaman, bagaimana bisa bayar kalau upah kami belum dibayar,” tambahnya.

Polisikan Kontraktor

Atas persoalan ini, para pekerja bersepakat mengambil langkah tegas untuk Polisikan kontraktor tersebut jika upah mereka tak kunjung dibayar. Namun, sebelum tempuh langkah itu, pihaknya berencana melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur.

“Laporan Polisi adalah langkah terakhir. Tapi sebelumnya, kami akan laporkan ke Nakertrans dulu. Ini langkah bijak yang kami tempuh,” tuturnya.

Menanggapi sikap para pekerja, Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo, justru mendukung upaya tersebut. Baginya, langkah itu tepat dan merupakan hak pekerja.

“Itu hak mereka. Saya setuju,” katanya.

Dia mengaku siap untuk memberi klarifikasi di Dinas Nakertrans maupun Kepolisian.

“Saya selaku kontraktor siap menyampaikan klarifikasi baik di Nakertrans maupun di Kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Lamba Leda, Longginus Rahos, menjelaskan pemerintah Kecamatan Lamba pernah memfasilitasi untuk mencari solusi terkait polemik itu. Dia mengaku, saat itu, hasil pertemuan disepakati HOK para pekerja dibayar lunas pada 26 Maret 2022.

“Hasil pertemuan waktu itu, Kepala Desa akan bayar sebesar Rp. 15.000,000,00 dan Bendahara bayar sebesar Rp. 16.000.000,00. Kesepakatan itu dibuat lantaran uang dana desa yang diperuntukkan untuk pembayaran HOK hilang. Hilangnya uang tersebut masih misterius. Bahkan Kades dan Bendahara Desa Golo Paleng saling tuding dibalik hilangnya uang tersebut,” terangnya.

Namun terang Longginus, yang membayar uang sesuai kesepakatan di Kantor Camat hanya kepala Desa Golo Paleng.

“Kepala Desa Golo Paleng saja yang bayar sesuai perjanjian, sedangkan bendahara tidak bayar sama sekali. Karena itu, solusi dari kontraktor dibagikan rata kepada semua pekerja sesuai dengan jumlah hari kerja,” tutupnya. (Iren Saat/Denore.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!