BORONG, DENORE.ID – Petrus Salestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta aparat penegak hukum Polres Manggarai Timur, NTT, segera mengusut penggunaan anggaran proyek renovasi Pasar Inpres Borong dan retribusi pasar mingguan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran dalam proyek renovasi tersebut diduga bermasalah. Hal itu, kata Petrus tercermin dari perilaku Kadis Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Manggarai Timur, Fransiskus P. Sinta, yang mengancam wartawan saat mengonfirmasi penggunaan anggaran proyek renovasi di Pasar Inpres Borong tersebut.
Ia menegaskan, sikap Kadis Perindagkop yang mengancam wartawan saat dimintai klarifikasi patut disesalkan. Ancaman tersebut, kata dia, ditengarai karena wartawan mencium adanya kejanggalan di Dinas yang sedang dipimpinnya itu.
“Karena itu, pejabat publik wajib memberikan informasi yang transparan agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Petrus melalui pesan WhatsApp kepada Denore.id, Rabu (23/02/22).

Petrus menegaskan, sikap Kadis Perindagkop Matim yang mengancam wartawan merupakan cara yang tidak terpuji. Menutup diri dan tidak transparan dari kontrol publik patut disesalkan. Karena yang dikonfirmasi itu penggunaan anggaran renovasi salah satu unit bangunan Pasar Inpres Borong dan retribusi pasar.
“Fasilitas tersebut untuk kepentingan pedagang dan masyarakat umumnya di Matim sehingga wajib dipublikasi. Namun, menutup diri sang Kadis merupakan bagian dari perilaku KKN”, tegasnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menambahkan, Bupati Manggarai Timur tidak boleh membiarkan perilaku Kadis Perindagkop menghalangi tugas pers dengan mengancam wartawan. Sebab, pers, terangnya, merupakan representasi peran partisipasi publik mengawal program pembangunan pemerintah.
“Sebagai seorang Pejabat Publik, pak Frans, harus sadar dan paham anggaran renovasi pasar dan retribusi pasar. Karena itu, uang rakyat bukan uang pribadi yang wajib dipublikasikan. Ketika tidak transparan berarti ada hal busuk yang ditutup-tutupi,” terangnya.
Dikatakan Petrus, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, segera ambil tindakan tegas dengan mencopot Pak Frans dari jabatannya sebagai Kadis Perindagkop.
“Bupati sebagai pemimpin harus mengambil tindakan tegas mencopot Kadis Perindagkop dari jabatannya. Karena perilakunya tidak mencerminkan pejabat publik yang patut diteladani,” jelas Advokat Peradi itu.

Ia meminta, Polres Manggarai Timur segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran proyek renovasi Pasar Inpres Borong dan retribusi pasar. Sebab ketidaktransparanan dalam klarifikasi yang diberikan Kadis Perindagkop mengindikasikan ada hal-hal busuk yang ditutup-tutupi.
“Polres Matim didesak untuk segera menyurati dan memeriksa Kadis Perindagkop. Sebab ada dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan renovasi Pasar Inpres dan retribusi pasar di seluruh Kabupaten Manggarai Timur,” tandasnya.
Lanjut Petrus, ancaman kepada wartawan saat peliputan merupakan tindakan pidana dan melanggar kode etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Polres Matim diharapkan untuk ambil tindakan. Sebab ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidana. Apalagi Pak Frans seorang ASN. Kode Etik ASN itu diabaikan oleh Kadis Perindagkop,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Manggarai Timur, AKBP I Gusti Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ipda. Agustian Sura, kepada Denore.id, menerangkan sesuai dengan permintaan, pakar hukum, Petrus Salestinus, maka Polres Matim akan segera tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Pihak Polres Manggarai Timur akan segera lakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan plafon di Pasar Inpres Borong dan retribusi Pasar,” tegas Agus ketika dikonfirmasi Denore.id, Kamis (24/02/22). (Redaksi)
