KPUD Manggarai Timur Tetapkan DPT Pemilu 2024

Kantor KPUD Manggarai Timur. Foto: Ist

BORONG, DENORE.ID ] Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan DPT pemilih sejumlah 216.608 wajib pilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 106.960 dan perempuan 107.640.

Jumlah ini tersebar di 12 Kecamatan dan 176 desa/kelurahan yang ada di kabupaten Manggarai Timur dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 911.

Penetapan ini Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menghadirkan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu serta Bawaslu Manggarai Timur

Sesuai Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada 14 Februari. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah serentak yaitu 27 November 2024.

Redaksi denore.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: