Lembaga  Akomodir Siswa yang Dipecat, Asal Tanpa Syarat

Kepala SMAN 5 Kota Komba, Merselinus Junardi S.Pd. Foto/IST

BORONG, DENORE.ID– Lembaga SMA Negeri 5 Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT  akomodir dua orang siswa yang telah dipecat beberapa waktu lalu. Kebijakan itu berlaku apabila tidak ada   syarat tertentu. Apabila harus ada pihak yang dikorbankan, maka sekolah pertimbangkan lagi apakah dua siswa itu diterima kembali atau tetap pada keputusan yang telah dikeluarkan.

“SMA Negeri 5 Kota Komba buka ruang bagi dua orang siswa itu untuk sekolah kembali seperti biasa. Pihak sekolah bersedia menarik surat pemecatannya. Asalkan orang tua tidak memberi syarat tertentu. Jika orang tua mati-matian dengan syarat yang dikehendaki dan pihak sekolah harus pecat salah seorang guru maka, selaku pimpinan lembaga, saya pikir-pikir lagi untuk akomodir dua siswa itu atau tidak,” ujar  Kepsek SMAN 5 Kota Komba, Merselinus Junardi S.Pd, kepada  Denore.id, Selasa (22/2/2022) malam. Dia menyampaikan hal itu menyusul gagalnya mediasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa  yang diprakarsa PGRI Kota Komba.

Junardi menjelaskan, kemelut di SMAN 5 Kota Komba  sudah ditangani PGRI setempat, Aleks Kumpul.  Solusinya memediasi pihak sekolak dengan dua orang tua murid. Namun langkah ini gagal lantaran orang tua dari siswa yang dipecat itu memberi syarat. Yakni, salah seorang guru di sekolah harus dipecat. Padahal sekolah sudah menyatakan bersedia menerima kembali dua orang siswa yang pernah dikeluarkan itu. Karena itu, jelasnya, jika orang tua tetap memaksa syarat yang dikehendaki itu, maka selaku pimpinan sekolah, menolak mencabut surat pemecatan  dua orang siswa itu.

Surat dikeluarkan lembaga SMAN 5 Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur untuk dua orang siswa yang merusak saklar di ruang kelas. Foto/Ist

Kepsek Junardi, merincikan surat pemecatan dua orang siswa itu berawal dari  perbuatan keduanya  merusak saklar di ruang kelas pada 14 Desember 2021 lalu. Atas tindakan itu, lanjutnya, sekolah melalui bidang kesiswaan mengambil tindakan berupa pembinaan lisan terhadap dua orang siswa itu. Sementara  saklar yang rusak diperbaiki. Sanksi tersebut diterima keduanya, namun hingga tanggal 22 Januari 2022  tidak dijalankan.

Atas dasar itu, paparnya, sekolah memanggil orang tua dari siswa Yohanes A Syukur dan Yohanes M Reldi untuk bicarakan bersama persoalan itu. Surat panggilan orang tua harus dikeluarkan pihak sekolah lantaran dua siswa itu juga mengeluarkan ancaman verbal memukul guru. Tindakan lainnya, bolos jam sekolah, sering ganggu teman kelas, membantah nasihat guru, dan sering terlambat datang sekolah.

Dikatakan, surat panggilan itu disikapi dalam rapat bersama dan disepakati. Pertama, dua siswa yang bermasalah itu tetap dipertahankan di SMAN 5 Kota Komba. Kedua, sekolah dan orang tua bersama-sama perhatikan dan mengawasi perilaku peserta didik baik di sekolah maupun di rumah. Ketiga orang tua  mengganti atau memperbaiki fasilitas sekolah yang rusak itu. Kelima, apabila dua siswa itu masih melakukan hal yang sama maka dikembalikan kepada orang tua.

Namun tanggal  03 Februari 2022, demikian Kepsek Junardi, dua anak itu bersama empat orang teman lainnya merusak kaca lemari di kelas dan whiteboard. Kepada mereka diminta buat surat pernyataan yang berisi perbaik fasilitas yang telah rusak  itu. Limit waktu perbaikan sampai tanggal 5 Februari 2022 itu hanya dijalankan empat orang siswa. Sedangkan dua siswa yang telah dikeluarkan dari sekolah tidak perbaik fasilitas yang rusak itu.   

Meski demikian, diakuinya, sekolah masih memberi toleransi untuk perbaik pada tanggal 6 sampai 7 Februari 2022. Toleransi itu tidak digubris keduanya sehingga tanggal 8 Februari 2022 sekolah keluarkan surat pemecatan kepada dua siswa tersebut.

Atas dasar surat pemecatan itu, terang Kepsek Junardi, tanggal 9 Februari 2022 orang tua siswa dari Yohanes M. Reldi mendatangi sekolah  dengan tempareman  sedikit emosional.  Selanjutnya tanggal 12 Februari 2022 dua orang tua wali murid dari Yohanes A. Syukur dan Yohanes M. Reldi  dengan ekspresi cukup emosional mendatagi lagi ke sekolah.

Padahal pihak sekolah sudah sampaikan bahwa lembaga selalu terbuka dan siap terima  anak mereka tetap sekolah di SMAN 5 Kota Komba. Namun yang terjadi  orang tua siswa justru memberi syarat anak mereka boleh sekolah di SMAN 5 Kota Komba asalkan salah seorang guru dipecat. Akibatnya sampai saat ini belum ada penyelesaian. “Sekolah terima dua anak itu asal tanpa syarat,” ujarnya. (Yulianus Nardin/Denore.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: