Mediasi Gagal antara Ahli Waris dengan Pemkab Manggarai Timur 

Suasana mediasi antara Ahli Waris dengan Pemkab Manggarai Timur di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Timur, Jeremias Haning. Foto: Nardin | Denore.id

BORONG, DENORE.ID ] Upaya mediasi dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur dalam penyelesaian masalah keberatan dari ahli waris dengan Pemerintah Manggarai Timur dalam proses pra pengukuran dan penetapan tanda batas sertifikat tanah Puskesmas Borong sebagai aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur gagal tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Jeremias Haning hal itu disebabkan karena ahli waris sudah tidak bersedia memberikan keterangan apa yang menjadi keberatan alasan penolakan terhadap pengukuran dan penetapan tanda batas sertifikat. Tidak bersedianya pihak ahli waris karena kuasa hukum dipercayai mereka meminta keluar dari ruangan mediasi

“hari ini kita panggil para pihak untuk mediasi tetapi karena diluar dugaan ada pihak ketiga dalam hal ini pengacara berbicara bahwa mereka tidak dihargai, tidak diakomodir di dalam rapat ini, padahal kita baru mulai karena sesuai undangan mereka tidak tercatat disitu sebagai penguasa dari ahli waris. Dan ahli waris belum menyampaikan kepada kami ada kuasa. Oleh karena itu saya meminta mereka jangan bicara dulu. Biar ahli waris yang berbicara. Namun ahli waris belum bicara pengacara sudah tersinggung minta keluar dari ruangan” kata Haning, Selasa (21/3/2023)

Dikatakan Haning, sebelum berproses ke tahap-tahap berikutnya pihaknya harus mengakomodir keberatan-keberatan itu apa yang menjadi dasar hingga menyatakan keberatan perlu dibicarakan sehingga apabila nanti dalam mediasinya itu bisa kita selesaikan. Maka dari itu kami siap membuka ruang dialog dari kedua belah pihak melalui jalur mediasi tahap kedua 

“Jadi mereka sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka menggunakan pengacara, oleh karena itu silahkan kalian menyampaikan ke saya untuk diundang lagi untuk mediasi kedua.” ujarnya

Kemudian Haning berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Kantor BPN Manggarai Timur, sehingga hak ahli waris tidak diabaikan maupun Pemerintah Manggarai Timur. Tetapi jikalau mediasi tidak dapat diselesaikan maka satu-satunya jalan adalah melalui jalur hukum yaitu pengadilan

Sedangkan, juru bicara dari pihak ahli waris, Darius Jehedo mengaku kecewa dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Jeremias Haning. Karena menurutnya, Kepala Kantor Pertanahan, Jeremias Haning telah memotong semua pembicaraan dari kuasa hukum mereka.

“Seharusnya BPN mengakomodir dan menghargai pembicaraan dari kuasa hukum kami, sebab pembicaraan yang disampaikan kuasa hukum kami pada mediasi itu sudah kuasa dari kami pihak ahli waris. Sehingga kami mengambil keputusan mediasi tidak boleh dilanjutkan, itulah mengapa kami tidak memberikan keterangan sama sekalipun” ungkap Jehedo

Padahal Menurut Darius, satu jam sebelumnya, kuasa hukum mereka sudah melaporkan diri. Dan itu sudah diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Jeremias Haning.

Juru Bicara dari Pihak Ahli Waris, Darius Jehedo. Foto: Nardin | Denore.id

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 1 Maret 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan surat pemberitahuan sidang panitia A dan pengukuran bidang tanah kepada saksi batas yaitu Vinsensius Tundur berdasarkan rujukan pemohon hak pakai atas tanah yang diajukan oleh Sekda Manggarai Timur, Boni Hasudungan U/ An selaku Pemerintah Manggarai Timur. Namun, sidang panitia A dan pengukuran bidang tanah yang dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Manggarai Timur, Camat Borong, Lurah Rana Loba, Lurah Kota Ndora, Danramil Borong, Kapolsek Borong, Kepala UPTD Puskesmas Borong serta Pihak saksi tersebut tidak menemukan titik terang karena adanya keberatan dari pihak saksi. Menurut pihak saksi keberatan mereka membatalkan pengukuran tanah puskesmas Borong tersebut didasari tanah tersebut milik pihak saksi sesuai alas hak dan bukti yang mereka miliki.

Karena adanya penolakan dari pihak saksi akhirnya Kantor Pertanahan Manggarai Timur pada tanggal 13 Maret 2023 mengeluarkan surat undangan mediasi kepada pihak saksi dengan menyebutkan pihak saksi sebagai pihak perbatasan/ ahli waris untuk melakukan mediasi bersama Pemkab Manggarai Timur

Hingga pada hari ini, Selasa 19 Maret 2023 Kantor Pertanahan Manggarai Timur menjalankan mediasi tersebut dengan melibatkan ahli waris yaitu Katarina Tundur Agustinus Tundur, Vinsensius Tundur, Beneria Sardiana Tundur, Marsel Tundur didampingi kuasa hukum bersama dengan Pemerintah Manggarai Timur yang diwakili Dinas Pertanahan serta perangkatnya. Hasilnya gagal alias tidak menemukan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak

Nardin | Denore.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!