google.com, pub-6484823448236339, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mempersoalkan Belis dalam Budaya Manggarai (Bagian-2)

Oleh: Kristian Emanuel Anggur

Ada lima tahapan proses yang dilalui untuk mencapai puncak pelaminan, menurut adat Manggarai, antara lain: 1) Perkenalan, ditandai surat atau sapu-tangan sebagai tanda mata; 2) Masuk minta, bertemu kedua orangtua pengantin, dilanjutkan dengan tukar kila (cincin) pertunanganan; 3) Penentuan belis (kembung) dan janji akad nikah; 4) Antar belis (ba paca, pangkang); 5)  Nikah adat (nempung). Setelah masuknya pengaruh agama katolik (inkulturasi) di Manggarai, ritual perkawinan adat, mulai disatukan melalui perayaan misa pemberkatan sakramen nikah gereja, dimana kedua pengantin dipersembahkan melalui penyerahan doa restu yang sakral sebagai rumah tangga baru. Dalam doa adat, sering diungkapkan oleh juru bicara (tongka) atau pembawa torok, sbb:

“Dengé l’Ité Mori agu Ngaran, lawang méu empo wura agu ceki ata pa’ang abé lé…

Ho’os lami condon weki agu wakar, mbaru agu kilo, gori agu gejur, po’ong agu paéng disé anak momang dami, wiga isé paka beka agu buar, uwa gula bok leso, waké caler nggere-wa, saung bémbang nggere-éta, paka uwa haéng wulang agu langkas haéng ntala. Nenggitu kolés momang agu mohas oné ka’éng kilo disé tédéng lén, déu tadang sanggéd poti kosé ata pandé copél. Néka manga koas ného kota agu behas ného kena. Pangga koés l’Ité sanggéd darap de tana agu kolang de leso, ata pandé beti oné weki agu lasang oné ranga.”

Akhir-akhir ini, angka nominal belis terdengar sangat prestisius, ditentukan berdasarkan status sosial, pendidikan, pangkat, jabatan dan keadaan ekonomi keluarga kedua belahpihak. Dimana beban tanggungan belis dianggap lebih berat (mahal) dipikul  pengantin laki-laki (anak wina). Karena itu, banyak kalangan menilai secara subyektif, ketika melihat mahalnya angka nominal belis di Manggarai, tanpa menyelami makna budaya  lebih mendalam. Memang sangatlah ironis, bila wida dan wali wida (paca = belis) dianggap sebagai ritual transaksional, kapitalisasi jual-beli gadis (woman trafficking) demi kepentingan ekonomis.

Paca (belis) merupakan keharusan agar tidak dilihat sebagai “cinta yang bertepuk sebelah tangan.”  Zaman dulu belis diberikan berupa barang (natura). Hewan peliharaan merupakan simbol, pralambang, dan pratanda yang berisi pesan moral-rohani, bahwa hubungan “woé nelu, acér nao wasé wunut” itu berlangsung abadi (langgeng dan tak putus), dengan merujuk pada ungkapan: “toé salang tuak, maik salang waé téku tédéng.” Karena itu, belis menurut para sesepuh adat biasanya tidak wajib dibayar lunas, walaupun angka nominal yang ditentukan sangat besar. Angka belis yang tidak dilunaskan, menandakan hubungan woé nelu atau ikatan tali kekerabatan kedua keluarga pengantin tidak putus hanya karena lunasnya pembayaran belis. Ada lima hewan yang disebutkan sebagai paca, yakni: 1) Kaba Ulu Paca (kerbau belis); 2) Japi rame kawing (sapi untuk resepsi nikah); 3) Jarang lapak (kuda tunggang); 4) Mbe Taé (kambing untuk bicara adat); dan 5) Manuk kapu (Ayam).

Melalui bahasa simbol dan tanda pemberian benda wida dan wali wida (paca), jalinan hubungan kekerabatan dalam keluarga tak akan putus. Pemberian benda wida dan wali wida, juga bermakna persetujuan, perjanjian, kesepakatan, sumpah setia, dan penghormatan antara kedua belah pihak. Nyatanya, bahwa pemberian wida selalu diikuti wali wida, atau sebaliknya. Jadi, belis lebih kepada makna saling memberi dan menerima secara seimbang. Bagi orang Manggarai tidak ada standar nominal belis (paca dan wida). Soal belis mahal atau murah, itu tergantung dari negosiasi dan persetujuan adat antara juru bicara (tongka) dari kedua keluarga besar pengantin. Dalam banyak kasus, nilai wida (pemberian dari keluarga pengantin wanita) malah dirasa lebih mahal nilainya dibanding nilai wali wida atau paca (belis/mahar). Paca (wali wida) diikuti dengan wida atau widang woe berupa barang perlengkapan rumah tangga. Seperti, perlengkapan tidur, lemari, tempat tidur; juga perlengkapan dapur dan alat kerja. Bahkan berupa lahan garapan atau tanah kebun. Belum terhitung dengan biaya pesta pernikahan yang harus ditanggung oleh keluarga besar pengantin wanita. Mulai dari pengerjaan kemah, undangan, konsumsi, cindra-mata, upah pengerjaan kemah, rias pengantin, dll.

Terlepas dari urusan wida dan paca, pandangan budaya Manggarai terhadap kaum perempuan, dihormati sebagai simbol bumi pemberi kehidupan, sebagaimana prinsip kesatuan harmoni ekosistem alam (endé wa) yang mengandung, melahirkan, menyusui dan memelihara. Bahkan menurut istilah Keraéng Andreas Agas, nilai perempuan Manggarai disamakan dengan 3,5 M (mengandung penuh, melahirkan penuh, menyusui penuh, setengah dari itu ia memelihara).

Bagaimana Gereja Katolik Menanggapi budaya belis dalam perkawinan adat Manggarai?

Tradisi perkawinan adat, sangat disoroti dan tidak direstui oleh gereja, saat awal  masuknya para misionaris Jesuit ke Manggarai. Pengalaman umat di Manggarai yang menjalankan praktek nikah adat, bila tanpa menerima sakramen nikah resmi gereja akan dilabeli cap sebagai “ata kawing kampong” atau “ata ka’éng oné nendep,” dengan konsekwensi logis akan dikucilkan dari gereja Katolik.

Para klerus mengangkat empat kendala utama soal perkawinan adat, yang diperdebatkan dalam Sinode Ndona (16-22 Agustus 1935) pada masa kepemimpinan Uskup Henricus Leven. Pertama, ada kecenderungan kuat dalam masyarakat Flores untuk menikahi sepupu (perkawinan tungku atau croscousin). Hal ini dalam Gereja Katolik hanya diperbolehkan setelah mendapat izin khusus atau dispensasi uskup. Kedua, praktik belis atau mahar seringkali diserahkan dalam beberapa tahap, dengan izin pasangan muda itu untuk hidup bersama, setelah separuh kewajiban sudah dilunasi. Ketiga, adanya keterlibatan orangtua dalam memilih jodoh bagi anak-anak mereka. Keempat, ada ritus-ritus tradisional dengan corak kafir yang harus dijalankan dalam berbagai tahapan selama perundingan nikah, persiapan nikah, dan upacara pernikahannya.[1]

Sikap para klerus terhadap 4 masalah perkawinan adat di atas, baru dapat diambil setelah melewati perdebatan alot. Pengakuan terhadap perkawinan adat sebagai perkawinan legal, dirumuskan dan dipublikasikan dalam manuale pastorale 1939, dengan mencantumkan beberapa kesimpulan, sbb: 1) Perkawinan yang murni kafir mesti diakui sebagai relasi matrimonial yang absah. 2) Ritus dan tata cara perkawinan adat (termasuk belis dan campur tangan orangtua) dilihat sebagai hal yang positif demi stabilitas perkawinan orang-orang kristen dan karenanya mesti diberi toleransi. Menurut Steenbrink, prakarsa Uskup Leven ini memberi ruang bagi perkembangan gereja tanpa bahaya ekskomunikasi dan pengucilan seperti yang pernah terjadi berulang kali.[2]

Namun, perdebatan tentang perkawinan adat sama sekali belum berakhir, hingga saat ini. John Mansford Prior, SVD, penasihat Dewan Kepausan untuk Kebudayaan (PCC) mengakui, bahwa masih ada perbedaan persepsi di antara para klerus. Sebagian memandang perkawinan gerejani sebagai ritus utama, sedangkan ritus perkawinan adat hanya hiasan. Sementara masyarakat adat melihat perkawinan adat sebagai perkawinan hakiki dan sah, karena tidak saja mengikat hubungan kedua mempelai tapi juga kedua keluarga besarnya. Pernikahan dalam konteks NTT, perkawainan merupakan suatu proses, satu perjalanan ziarah iman mulai dari berpacaran,  pelibatan keluarga (orangtua kedua pengantin), dan setelah proses adat (belis), puncaknya adalah pemberkatan. Jadi, pemberkatan di gereja, meneguhkan proses perkawinan yang sedang berjalan.[3] Debat soal masalah perkawinan adat di Manggarai, belum terhitung dengan tradisi kawin lari (roko atau wendo); yang membiarkan kedua pasangan baru (hidup bersama) sebelum urusan adat maupun nikah gereja, yakni: 1) bawa lari (roko tako); 2) ikut lari (roko réje); 3) lari ikut (nggépo kébor/tukéng). (*)

Sumber Informasi:

Karel Steenbrink, Orang-orang Katolik di Indonesia 1808-1942, Sebuah Sejarah, Dokumen Jilid 2: Pertumbuhan Yang Spektakuler dari Sebuah Minoritas Yang Percaya Diri 1903-1942, Ledalero, Maumere: 2006, pp. 254-255

Steenbrink, Ibid, p. 221

Hsu Monica, Merambah ke Segala Arah – Kisah Perjuangan John Mansford Prior, SVD, di Nusa Bunga, Ledalero, Maumere: 2020, p. 58


 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: