BORONG, DENORE.ID- Pembangunan Mushola di Wae Reca, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT menuai protes dari warga setempat. Buktinya sebanyak 79 warga mendatangi Kantor Camat Borong, Senin (7/2/2022). Kedatangan mereka bertujuan menyatakan sikap menolak pembangunan Mushola Al-Taqwa yang sedang dikerjakan. Sebab data administrasi tidak transparan dan sarat manipulatif serta bertentangan dengan regulasi yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
Namun Ketua Pelaksana Pembangunan Mushola Al-Taqwa, Muhamad Sidik Hormat, mengaku sebelum kegiatan berlangsung pihak panitia telah mengadakan pertemuan bersama warga Wae Reca pada Juli 2021. Pertemuan berlangsung di rumah Bapak John Syukur yang dihadiri belasan orang. Peserta yang hadir, terangnya, menyetujui rencana pembangunan mushola itu. Sementara warga yang tidak hadir diminta tanda tangan dengan cara mendatangi rumah warga.
Berdasarkan persetujuan warga sekitar dan dokumen persyaratan dari pemerintah setempat, jelas Sidik, maka pada Juli 2021 dimulai pembangunan Mushola Al-Taqwa. “Semua berkas administrasi sudah lengkap. Hal itu dibuktikan dengan tanda tangan Ketua RT, Lurah, dan Camat. Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang diproses,” kata Sidik.
Disinggung dana pembangunan rumah ibadah tersebut, Sidik, mengaku bersumber dari sumbangan warga. “Tentang anggaran tanggung jawab Abubakar Nasidin. Sepengetahuan saya berasal dari sumbangan warga. Selebihnya saya belum tahu. Untuk lebih jelas bisa tanyakan langsung ke Abubakar Nasidin,” pintanya.
Sedangkan status tanah berasal dari Siti Halimah yang diwakafkan ke Departemen Agama (Depag) pada tahun 1990-an. Tanah dengan ukuran lebar 20 m² dan panjang 30 m² itu dipergunakan untuk pembangunan mushola. Namun rencana pembangunan tersebut gagal dilaksanakan karena berbagai alasan. Diantaranya, jumlah warga muslim sekitar Wae Reca hanya beberapa Kepala Keluarga (KK) saja.
Bantah Mendukung
Anastasia Emerlinda, Warga RT. 002, Wae Reca membantah jika panitia pembangunan Mushola pernah mengadakan musyawarah meminta persetujuan warga yang berdomisi di sekitar Wae Reca. Sepengetahuannya pernah diundang secara lisan untuk mengikuti pertemuan di rumah Bapak John Syukur. Namun, agenda pertemuan tidak diinformasikan sehingga pihaknya tidak hadir. Anehnya daftar nama dan tanda tangan yang menyetujui rencana pembangunan mushola terlampir dalam berita acaranya.
“Waktu itu, Muhamad Sidik Hormat, undang saya untuk hadir pertemuan. Saya diundang dalam kapasitas sebagai warga Wae Reca dan sebagai Ketua RT. 002. Karena itu, saat pertemuan di kantor camat saya pertanyakan keabsahan tanda tangan yang terlampir itu. Jangan sampai itu palsu karena saya sendiri tidak hadir,” ungkap Anastasia.
Anastasia curiga ada pemalsuan dokumen dibuat panitia guna mempermudah prosesnya. Terutama persetujuan warga dan izin pemerintah. Atas dasar itu maka Anastasia merekomendasikan untuk menghentikan pekerjaan pembangunan selanjutnya.
Alasan Anastasia menolak kelanjutan pekerjaan mushola lantaran melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 ayat 2. Dalam peraturan itu manyatakan, pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Uji Faktual
Sementara Camat Borong, Situs Mbalur, menjelaskan Pemerintah Kecamatan Borong akan melakukan uji faktual terhadap dokumen persetujuan dari masyarakat yang sudah diterbitkan Depag Matim. Untuk maksud tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pemerintahan tingkat RT dan Pemerintahan Kelurahan Rana Loba.
“Kami akan lakukan crosschek keabsahan nama-nama warga yang sudah terlampir dalam surat persetujuan. Apakah warga benar-benar tanda tangan dan menyerahkan KTP kepada panitia pembangunan Mushola,” katanya.
Sistus juga mengharapkan ke depannya Depag Kabupaten Manggarai Timur tetap berkoordinasi dengan pemda setempat terkait izinan pembangunan tempat ibadah.
“Meskipun Depag itu instansi vertikal, tetapi koordinasi dengan Pemda Matim harus maksimal agar tidak terjadi persoalan seperti pembangunan Mushola di Wae Reca,” imbuhnya.
Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur, Anselmus Panggabean, mengaku akan mengakomodir penolakan warga terhadap pembangunan Mushola. Caranya melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang sudah disetujui RT/RW, Pemerintah Kelurahan Rana Loba, dan Pemerintah Kecamatan Borong.
Selain itu, Depag Matim juga sudah menyurati panitia pembangunan Mushola untuk dimintai klarifikasi.
“Besok, Selasa, 8 Februari 2022, Depag Matim akan berdialog sekaligus meminta penjelasan panitia pembangunan Mushola Al-Taqwa tentang berkas dan persyaratan,” tutupnya.
Laporan: Iren Saat/Yulianus Nardin
Editor Yos Syukur/Kanis Lina Bana
