google.com, pub-6484823448236339, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemangkasan Tidak Berlaku Adil, THL di Manggarai Timur Tuntut Keadilan

THL mendatangi Kantor Bupati Manggarai Timur. Foto: Nardin | DENORE.ID

BORONG, DENORE.ID ] Kemelut rencana Pemerintah Manggarai Timur melakukan pemangkasan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun 2023 dinilai tidak adil bagi sebagian THL di OPD Kabupaten Manggarai Timur. Pasalnya pemangkasan itu tidak berlaku secara menyeluruh untuk THL di setiap Dinas, seperti di Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 20 orang tetap dipertahankan sesuai dengan pernyataan Sekda Matim, Boni Hasudungan saat menerima audiensi dari THL di ruang kerjanya, Senin, (21/11/2022)

Tenaga Harian Lepas di OPD Kabupaten Manggarai Timur itu meminta penjelasan dari Sekda Boni terkait kejelasan status mereka, sebab Desember 2022 sebagian THL tersebut akan diberhentikan berdasarkan masa berlaku Surat Keputusan (SK) satu tahun. Karena itu mereka meminta keadilan dengan mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk segera membatalkan terkait dengan pemangkasan honor THL Tahun 2023 dan mendesak Bupati Manggarai Timur supaya membuka atau mengusulkan formasi P3K terkait dengan teknis 2023

Bagi THL yang hadir di Kantor Bupati Manggarai Timur tersebut bahwa kemelut yang menjadi soal mereka adalah ada yang dipertahankan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Menurut mereka kalau berhenti maka diberhentikan semua tidak boleh dipertahankan.

Koordinator Umum THL, Gordi Nanggur kepada denore.id mengatakan, kehadiran mereka di hadapan Sekda Boni untuk menanyakan Kemelut rencana Pemerintah Manggarai Timur melakukan pemangkasan THL Tahun 2023. Dan menurut Gordi ada pernyataan lucu dari Sekda Boni yang menyatakan OPD seperti lingkungan hidup ada 20 orang masih diberikan kesempatan bekerja, karena ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Dikatakannya, secara logika bahwa ternyata selama ini pekerjaan yang sifatnya sangat kasar dibebankan pada teman-teman THL. Sementara, yang sifatnya diatas kursi atau meja itu ASN. 

“Kalau cara pandang seperti ini, jujur secara kemanusiaan tidak manusiawi lagi” ujarnya

Gordi menekankan kalau mau buka-bukaan mestinya Pemerintah Manggarai Timur memperlakukan secara adil sama seperti 333 THL yang diberhentikan kemarin mendapatkan kompensasi. Namun faktanya, seturut dikatakan Sekda Boni bahwa tidak ada kompensasi bagi THL yang akan diberhentikan tahun 2023 

Penulis: Nardin | DENORE.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: