google.com, pub-6484823448236339, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pembangunan Mushola Wae Reca, Panitia Diduga Kangkangi Larangan Pemkab Matim

Mushola Wae Reca/ Kondisi bangunan Mushola Wae Reca yang dihentikan sementara. Foto/Iren Saat/Denore.id

BORONG, DENORE.ID– Panitia pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong,diduga mengangkangi surat penegasan Pemkab Manggarai Timur terkait larangan melanjutkan pembangunan mushola tersebut. Pasalnya panitia tetap mendroping material bangunan rumah ibadah yang dipersoalkan warga. Padahal surat No. Pem. /30/89/1/2022 telah memerintahkan untuk menghentikan sementara kelanjutan pembangunan tempat ibadah di Wae Reca itu.

Ketua RT. 01/RW. 01 Wae Reca, Rolin Dias, yang ditemui Denore.id, Kamis (17/2/2022) membenarkan jika material kayu sudah droping ke lokasi pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca. Sementara sebelumnya warga Wae Reca sudah ajukan keberatan dan meminta agar pembangunan fasilitas doa itu dihentikan. Mengingat tahapan dan berkas administrasi yang diajukan belum memenuhi persyaratan. Hal itu juga telah diingatkan Kementrian Agama Kabupaten Manggarai Timur No. B. 163/KK.20.20.2  meminta panitia untuk melengkapi dokumen.

Terhadap material balok yang telah didroping, Ketua Panitia Pembangunan Mushola Al-Taqwa, Mohamad Sidik Hormat, mengatakan balok yang didroping itu sudah pesan jauh sebelum ada keberatan dari masyarakat. Sehingga ketika rekanan datang menghantar material tersebut terpaksa panitia mengizinkan untuk diturunkan di lokasi.

“Kami tidak mungkin kembalikan material tersebut kepada rekanan terkait larangan pemberhentian. Tetapi kondisi terdesak sehingga kami turunkan di lokasi,” ujarnya.

Terkait penolakan warga, Sidik Hormat, mengaku panitia pelaksana belum gelar rapat bersama untuk bahas ulang terhadap masalah yang dipersoalkan warga. Tetapi salah seorang tokoh sudah kami dekati.

Menurut Rolin Dias, ketika pendropingan material kayu bangun mushola itu berlangsung, sejumlah warga Wae Reca mempersoalkan ketegasan sikap Kelurahan Rana Loba dan Kecamatan Borong. Harapanya segera ambil tindakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lurah Rana Loba, Yos Kapang. Foto/Yulianus Nardin/Denore.id

“Kami berharap pemerintah terkait segera minta pertanggungjawaban panitia pelaksana mengingat ada larangan dari Pemkab Manggarai Timur,” katanya.

Ditambahkannya, saat dialog bersama pemerintah di Kantor Camat Borong, disepakati Pemerintahan Kecamatan Borong akan memediasi persoalan ini. Caranya, memanggil dan mempertemukan masyarakat dengan panitia pelaksana pembangunan Mushola Al-Taqwa. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Sebab, orang tua dan tokoh masyarakat Wae Reca sudah serahkan persoalan ini kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk menyelesaikannya.

 “Mediasi bukan untuk rembuk kembali, tetapi untuk klarifikasi data tanda tangan yang masuk ke Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur apakah asli atau hasil rekayasa,” jelasnya.

Tunggu Dokumen

Lurah Rana Loba, Yos Kapang, menjelaskan sejauh ini belum ada tindak lanjut karena belum dapat dokumen. Sebab sampai saat ini Kementrian Agama Kabupaten Manggarai Timur belum menyerahkan dokumen sebagai rujukannya. Meski demikian pihak kelurahan berinisiatif mengadakan musyawarah bersama panitia dan warga yang keberatan dengan pembangunan Mushola Al-Taqwa.

Surat Penegasan Pemkab Matim. Foto/Yulianus Nardin/Denore.id

Camat Borong, Sistus Mbalur, membenarkan jika pihaknya sudah menugaskan Pemerintahan Kelurahan Rana Loba untuk dekati dan mengundang semua RT/RW Wae Reca untuk duduk bersama. “Untuk semantara jajaran Lurah Rana Loba belum verifikasi faktual, karena masih sibuk dengan kegiatan  Musrenbangcam. Karena itu kelurahan tugaskan RT dan RW di wilayah Wae Reca untuk duduk bersama seraya tetap berkoordinasi dengan kecamatan,” tandasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur, Anselmus Panggabean, menyatakan  terhadap penolakan warga akan diakomodir. Caranya memverifikasi ulang dokumen yang sudah disetujui RT/RW Pemerintah Kelurahan Rana Loba dan Pemerintah Kecamatan Borong.

“Berkas itu tidak dikembalikan ke panitia. Tetapi diserahkan ke Lurah  Rana Loba dan Camat Borong guna memvalidasi keabsahan dokumennya,” jelasnya. (Yulianus Nardin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: