
BORONG.DENORE.ID Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur berkomitmen melakukan penertiban terhadap pelaku tambang ilegal dan tempat hiburan malam yang belum memiliki Izin. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi Pemda Matim dalam mengatasi maraknya tambang ilegal yang terus beroperasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar mengatakan akan berkoordinasi dengan langsung dengan Polisi Pamong Praja Pol-PP Kabupaten Manggarai Timur untuk penertiban tambang ilegal dan hiburan malam lainya yang belum mengantongi izin.
”Pemda akan menertibkan semua tambang ilegal dan tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi bebas di wilayah ini. Kita akan mempelajari dari semua aspek terkait izin tambang kemudian kita akan berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti terkait tambang ilegal itu,” Ungkap Boni, Selasa (17/08/22)
Terkait langkah penertiban, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Shukur menegaskan akan koordinasi dengan lini sektor terkait, sembari melakukan survei, turun langsung lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi terkait tambang ilegal di Kabupaten Manggarai Timur.
“Menunggu koordinasi lanjutan dengan lini sektor terkait izin lingkungan. Pihak kami juga berinisiatif membantu mencari tahu tentang kesulitan membuat ijin dari beberapa kelompok yang belum memiliki Izin lingkungan” terangnya
Semantara data yang dihimpun media denore.id aktivitas tambang pasir yang belum kantongi izin lingkungan di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur terus meningkat, seperti Kelompok Golo Lale, Kelompok Kasih Sayang dan BUMDES Watu Mori. padahal tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis: Yulianus Nardin/Denore.id
