
BORONG, DENORE.ID ] Usai melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (02/11/2022) kemarin atas ditetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan terminal Kembur hanya karena tidak memiliki sertifikat oleh Kejari Manggarai. Kini Aliansi Masyarakat Adat Kembur melakukan aksi serupa di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (07/11/2022)
Aksi kali ini, Aliansi Masyarakat Adat Kembur menuntut agar Kejari Manggarai segera membebaskan Gregorius Jeramu dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan Jaksa pada Gregorius Jeramu dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur.
Aksi demonstrasi damai untuk ketidakadilan hukum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai tersebut. Aliansi Masyarakat Adat Kembur aksi bersama-sama dengan PMKRI Ruteng. Kemudian dilanjutkan audiensi di ruangan Kejari Manggarai.

Dalam audiensi itu mereka mempertanyakan alasan keputusan kejari Manggarai dalam menetapkan tersangka hanya karena tidak memiliki sertifikat tanah. Karena itu mereka menuntut kepastian hukum terhadap masyarakat yang ingin menjual tanahnya tapi tidak memiliki sertifikat
Penulis : Nardin | DENORE.ID
