MANGGARAI TIMUR, DENORE.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur bertekad menuntaskan lima aset daerah yang bermasalah. Kelima aset berupa tanah itu tersebar di beberapa kecamatan. Direncanakan sebelum menertibkan tanah tersebut digelar musyawarah lonto leok sesuai budaya Manggarai untuk penyelesaiannya.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Durahi, menyampaikan hal itu menjawab Denore.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022) pukul 11.00 Wita. Dia diminta tanggapan terkait beberapa aset tanah milik pemda yang tersandung masalah.
Dia menjelaskan, umumnya lima aset tanah yang bermasalah itu lantaran masyarakat klaim sebagai pemilik hak ulayat. Padahal tanah yang dipersoalkan itu sudah diserahkan kepada pemerintah oleh tokoh adat setempat.
Lima aset tanah yang bermasalah, lanjutnya, terdapat di Kalang Maghit, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba. Tanah di Wae Bobo dan Pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Tanah di Tiwu Kondo, Kecamatan Elar dan Tanjung Bendera di Kota Komba.
Kadis Yosef, menyebutkan permasalahan tanah di setiap lokasi berbeda-beda. Tanah di Kalang Maghit bermasalah karena 16 Kepala Keluarga (KK) bangun rumah. Terhadap persoalan itu pemerintah menawarkan relokasi ke wilayah Ngiwea. Solusi yang ditawarkan ditolak warga. Mereka tetap bersihkukuh tinggal di Kalang Maghit. Sebab versi warga itu mereka sudah lama menempati lokasi seluas 330 hektar itu.
Sedangkan tanah di Tiwu Kondo seluas 27 hektar, sebagian sudah dikuasai warga sebagai milik pribadi dan sebagiannya lagi sudah bangun 28 unit rumah. Terhadap masalah Tiwu Kondo pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikannya, namun selalu gagal. Pemerintah tetap berupaya untuk menyelesaikannya. Alternatif penyelesainya akan diperoleh setelah musyawarah bersama menemukan kesepakatan.
Khusus persoalan tanah di Wae Bobo pemerintah sudah ambil sikap dengan tanam patok batas tanah. Tetapi saat bersamaan keluarga Pongkor turunan Raja Bagung menghadangnya dengan cara mencabut patok yang telah ditanam Satpol PP selalu pegawai yang ditugaskan pemerintah daerah Manggarai Timur. Atas tindakan keluarga turunan Pongkor Pemda Matim berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi pelaku sejarah yang masih hidup.
Sementara tanah Pasar Inpres Borong diklaim Bapak Aleks Hadus sebagai pemilik atas tukar guling tanah sawahnya. Pemkab Matim berupaya negosiasi dalam penyelesaiannya.
Khusus Tanah Pemkab Tanjung Bendera, terang Kadis Durahi, menjadi persoalan karena adanya penolakan dari beberapa suku terhadap bukti penyerahan tanah yang berlangsung tanggal 24 November 2015.
“ Permasalahan-permasalahan tanah itu diupayakan diselesaikan secara humanis. Cara ini lebih etis sesuai budaya lontok leok orang Manggarai. Jika pendekatan secara adat ini gagal, maka pemerintah persilakan warga yang klaim tanah itu menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Tawaran solusi yang disampaikan Kadis Durahi dibenarkan Sekda Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar. Dia mengakui aset-aset tanah itu bermasalah. Hanya saja untuk penyelesaiaanya perlu melibatkan semua pihak agar keputusannya benar, bijak, dan efektif.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan dan tokoh-tokoh adat. Saya juga akan komunikasi dengan Bupati Ande untuk menemukan solusinya. Tapi semua tergantung anggaran. Sebab untuk melancarkan semua urusan melibatkan TNI, Polri, dan Pol-PP. Tentunya butuh dana,” tutup Sekda Boni. (Iren Saat)
