PPK Ditetapkan Kejari Manggarai sebagai Tersangka dugaan Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak

PPK, a.n AFD usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di desa Rana Masak. Foto: Kejari Manggarai

BORONG, DENORE.ID ] Kejaksaan Negeri Manggarai akhirnya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Manggarai Timur, a.n AFD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun anggaran 2020. Jumat, (04/8/2023)

Keputusan ini diambil setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang. Dalam penyelidikan, pihak kejaksaan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup menetapkan tersangka a.n AFD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023. 

PPK a.n AFD disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berikutnya Jaksa Penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka a.n AD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Diketahui, Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang menyampaikan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut. Kejaksaan Negeri Manggarai kemudian mengambil langkah cepat dan tegas untuk melakukan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Dalam perkembangan terkini, akhirnya PPK pada Dinas PUPR Manggarai Timur, a.n AFD telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat dan aparatur pemerintahan lainnya untuk lebih berhati-hati dan berintegritas dalam mengelola dana publik, serta memberikan peringatan bagi mereka yang berniat melakukan tindakan korupsi.

Karena Pihak kejaksaan terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran demi kepentingan masyarakat dan negara. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi langkah maju dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Nardin | Denore.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: