BORONG, DENORE-ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Timur bakal gusur paksa sejumlah bangunan pedagang yang berjualan di sekitar pusat pelayanan administrasi, Kompleks Kantor Bupati Manggarai Timur. Kebijakan itu terpaksa dilakukan jika deadline waktu dari pemerintah setempat tidak diindahkan sejumlah pedagang. Apalagi Bupati Manggarai Timur sudah mengeluarkan perintah untuk segera menertibkan sejumlah bangunan pedagang di pusat pelayanan masyarakat itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Timur, Yohanes Syukur, Selasa (15/2/2022) meminta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih membiarkan pedagang beroperasi di seputar kantor segera melakukan pendekatan-pendekatan persuasif. Jika tempat jualan pedagang tidak dipindahkan, maka SatPol- PP akan bongkar paksa semua bangunan yang ada di setiap dinas itu.
Terhadap tindakan tegas yang bakal ditempuh Satpol PP Manggarai Timur disesalkan, Lusia Anum, salah seorang ibu yang berusaha di Kompleks Perkantoran Bupati Manggarai Timur. Sebab, menurutnya, masih terdapat sejumlah bangunan pedagang yang belum dipindahkan pemiliknya.
Karena itu, Lusia Anum, minta surat penegasan Bupati Manggarai Timur, No. AP. 0501296/X/2019 itu diperlakukan secara adil untuk semua pedagang. Mengingat, lanjutnya, masih terdapat sejumlah bangunan pedagang yang belum dipindahkan, seperti di seputaran Kantor Badan BKPSDM. Bahkan pemilik bangunan masih beraktivitas sebagaimana biasanya.
Terhadap tudingan, Lusia Anum, yang menyatakan adanya dispensasi dari Kepala BKPSDM, Yustina Ngidu, terhadap pedagang yang masih beroperasi di seputaran kantor itu dibantahnya. Dia menegaskan, pihaknya sudah memberitahu pelaku usaha untuk bongkar lapak jualan di belakang kantor BKPSDM. “Saya sudah sampaikan kepada pemiliknya untuk bongkar lapak jualannya. Dia bersedia untuk bongkar, “ katanya.
Pemilik bangunan dagang di sekitar Kantor BKPSDM, Martina Esi, mengaku bangunan kecil miliknya itu bukan tempat berdagang. Tetapi hanya jadi tempat berteduh. Sebab bangunanan lapak yang didirikan sejak tahun 2013 itu hanya menyediakan kopi dan gorengan. Meski demikian, pihaknya segera angkat bangunan lapak itu ke tempat yang telah ditentukan.
Pantauan Denore.id, Selasa (15/2/2022) SatPol-PP Manggarai Timur, melakukan pemeriksaan di beberapa OPD. Diantaranya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Namun Kadis PPO Matim, Basilius Teto, membantah adanya kantin di unit layanannya. Yang ada, terang Teto, hanya tempat masak dinas.”Di sini, bukan kantin, jualan dari luar, tetapi ini tempat masak untuk keperluan internal kami,” ujar Teto
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Matim, Herman Kodi, menegaskan sejauh ini dinas pangan tidak ada kantin dari luar, yang ada hanya dapur pangan. Dapur Pangan, jelasnya, diadakan untuk mengenal pangan-pangan lokal yang dikelola internal dinas yaitu bidang ketersediaan pangan. “Dapur pangan ini tertera di RPJMD dengan target PAD setahun Rp. 15.000.000”,tegas Kodi.
Penulis:Yulianus Nardin
