BORONG, DENORE.ID-Meski sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang ternak peliharaan dan berbagai pendekatan sudah ditempuh, namun para pemilik ternak enggan mematuhinya. Apa yang disampaikan pemerintah kecamatan dan desa justru diabaikan begitu saja oleh para pemilik ternak. Bahkan dengan sengaja bersikap malas tahu dan semakin menjadi-jadi. Karena itu langkah efektif pemerintah adalah eksekusi di tempat ternak-ternak yang masih berkeliaran.
“Yang belum berhasil kami atasi adalah hewan ternak peliharaan warga. Masih banyak warga yang sadar dan sengaja membiarkan ternak peliharaannya bebas berkeliaran merusak dan makan tanaman warga lainnya,” ujar Camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT, Agus Supratman. Dia menegaskan hal itu dalam sambutan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010 di Dampek, Kamis (17/02/2022).
Camat Agus, mengatakan berbagai macam pola pendekatan untuk menertibkan hewan peliharaan sudah dilakukan, namun tetap saja tidak peduli dan terkesan acuh tak acuh terhadap sosialisasi yang disampaikan pemerintah setempat. Padahal Perda No. 7 Tahun 2010 telah mengatur tentang penertiban hewan. Namun sejauh ini meski berbagai langkah sudah disampaikan kepada para pemilik ternak, tetapi tidak diindahkan sepenuhnya oleh pemilik ternak. Karena itu hari ini, Kamis (17/2/2022) jadi titik awal perang terhadap mental dan kebiasaan buruk pemilik ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di Lamba Leda Utara.
“Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah payung hukum dan perdes masing masing desa adalah dasar hukum turunannya. Kita eksekusi. Sebab berbagai pendekatan sudah kita lakukan. Sepertinya sudah tidak efektif dengan pola itu. Bila ini dibiarkan, maka akan memakan banyak korban tanaman dan kebun milik warga. Kita selamatkan benteng pertahanan lumbung pangan kita, dan mari kita perang dengan kebiasaan dan mental buruk pemilik hewan ternak yang berkeliaran,” tegas Supratman.
Agus mengungkapkan, pihaknya bersama pimpinan di 11 desa yang ada akan bergerak serempak memulai eksekusi perda dan perdes yang ada. Yakni langkah baru yang mampu memberi efek jera. Bila nanti tidak efektif juga, terangnya, akan pakai formulasi lain yang lebih cocok dan pantas dengan mental dan watak masyarakat pembangkang.
Di tempat yang sama, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Matim, Tady Enggur, meminta Pemerintah Kecamatan LAUT untuk sosialisasi dan mengambil langkah konkret terkait Perda Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak.
“Saya harap Pemerintah Kecamatan LAUT lakukan sosialisasi seefektif mungkin dan ambil langkah konkret sesuai karakter masyarakat setempat. Selain itu tetap mengedepankan sikap bijak serta tetap berpijak pada regulasi yang benar,” pinta Tadeus Enggur. (*)
