
BORONG, DENORE.ID- Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap A.M., yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, serta R.G., yang merupakan Komisaris CV. Desain Pratama. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.
Sebelumnya, AFD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pada hari ini, Selasa tanggal 08 Agustus 2023, pukul 15.45 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, dilakukan penahanan terhadap A.M. dan R.G. berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.
Jaksa Penyidik mendapati cukup bukti untuk mengenakan pasal-pasal berikut terhadap para tersangka: Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, A.M. dan R.G. akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, dimulai dari tanggal 08 Agustus 2023 hingga tanggal 27 Agustus 2023. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa para tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Semua tindakan hukum ini dilakukan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Manggarai Timur
Nardin| Denore.id
