google.com, pub-6484823448236339, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tiga Gendang di Cumbi Ruteng di Duga Melawan Hukum

Hendrikus Harum anak dari Ambrosius Ndagu. Foto/Yulianus Nardin/Denore.id

RUTENG, DENORE.ID- Tua Adat Gendang Niang Mese, Cumbi dan Niang Golo Desa Cumbi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai di duga melawan hukum, pasalnya, tanah Lingko Tagol milik Ambrosius Ndagu yang sebelumnya tanah tersebut disengketakan oleh Hermanus Barus pada tahun 1978 diserobot oleh ketiga gendang itu pada tanggal 11 April 2021 lalu yang dikerakan langsung oleh Kepala Desa Cumbi, Paulus Kantor dan Ketua BPD Desa Cumbi, Hendrikus Tara.

Merasa dirugikan tanahnya diserobot oleh pihak Gendang Niang Mese, Cumbi dan Niang Golo, Ambrosius Ndagu selaku pemilik tanah Lingko Tagol mengutus keempat anak kandung, Yohanes Madun, Hendrikus Harum, Nikolaus Linta dan Silvester Mabur untuk mendatangi Pengadilan Negeri Ruteng, menanyakan kepastian hukum tanah Lingko Tagol tersebut.

“Kami mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ruteng untuk menanyakan kepastian hukum dari tanah Lingko Tagol milik Bapak kami, Ambrosius Ndagu disertai dengan lampiran penjelasan status hukum perkara Nomor 16/PN. RUT/PDT/1978/ Jo. Nomor 46/PTK/1979/PDT” ujar Hendrikus Harum anak pertama dari Ambrosius pada Denore.id. Jumat, (13/05/22).

Menanggapi lampiran penjelasan status hukum perkara tersebut Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 21 Juni 2021 mengeluarkan surat Pemberitahuan tentang – Pemasangan plang pada Lokasi tersebut. Dengan isi surat

Menunjuk surat saudara tanggal 21 Juni 2021 perihal Pemasangan plang pada lokasi sengketa Perkara Pedata Nomor 16 / PN.RUT / PDT. 1978 Jo. Nomor 46 / PTK / 1979 / PDT, maka dengan ini dsampaikan kepada saudara bahwa surat Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 17 Juni 2021 Nomor W26 – U7 I 600 / HK.02/ VI / 2021 perihal penjelasan tentang status hukum perkara Nomor 16 / PN.RUT / PDT I 1978 Jo. Nomor 46 / PTK / 1979 / PDT, sudah sangat jelas bahwa oleh karena gugatan Penggugat – Pembanding Hermanus Barus ditolak dan berada dipihak yang kalah, maka dengan sendirinya lokasi tersebut tetap dalam penguasaan saudara sebagai pemilik, sehingga proses selanjutnya terhadap perkara tersebut, tidak ada lagi;

Tentang permintaan saudara untuk melakukan pemasang plang pada lokasi tersebut adalah hak saudara untuk melakukannya dengan bantuan pengawalan dari pihak keamanan, karena lokasi tersebut sudah menjadi milik saudara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang, dan apabila ada pihak lain yang berupaya untuk menguasai lokasi terebut secara melawan hukum / melawan hak, maka dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng;

Tembusan Kepala Kepolisian Resor Manggarai di Ruteng, Kepala Desa Cumbi di Cumbi

Surat Tembusan Kapolres Manggarai perihal Pemberitahuan Perkembangan Dumas. Foto/Yulianus Nardin/Denore.id

Kemudian, Hendrikus Harum bersama keluarga terus berupaya meminta perlindungan hukum dengan mendatangi Kantor Bupati Manggarai dan Kantor Polres Manggarai, sekaligus meminta pihak keamanan untuk melakukan pemasangan plang bersama dengan rujukan Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Ruteng. Sebab di lokasi tanah Lingko Tagol mereka diintimidasi, diancam secara psikologis oleh pihak penyerobot tanah tersebut

“Disini kami sangat terancam, di lokasi tanah Lingko Tagol kami tidak bisa berbuat apa-apa, semantara tanah itu milik kami, karena itu kami mendatangi wakil Bupati Manggarai dan Polres Manggarai untuk memberitahu penyerobotan tanah Lingko Tagol oleh tiga gendang ini” keluh Yohanes Madun selaku anak dari Ambrosius

Merasa Diabaikan Hingga Laporan Penyerobotan Ditolak Polres Manggarai

Surat Penjelasan Tentang Status Hukum Perkara. Foto/Yulianus Nardin/Denore.id

Ambrosius Ndagu beserta keluarga menaru harapan kepada Pemda Manggarai untuk menyesuaikan kasus yang menimpanya, namun hingga saat ini diabaikan oleh Pemda Manggarai, seolah-olah perilaku melawan hukum ini dibiarkan oleh Pemda Manggarai, sebab sebelumnya keempat Anak Ambrosius Ndagu diantaranya Yohanes Madun, Hendrikus Harum, Nikolaus Linta dan Silvester Mabur telah memberitahukan lampiran rujukan Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Ruteng ke Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.

“Kami sudah beritahu terkait kekuatan hukum tetap ini ke Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, sampai saat ini belum juga disikapi, kami merasa diabaikan oleh Pemda Manggarai, kami berharap Pemda Manggarai buka mata, buka hati untuk menyelesaikan kasus yang menimpa keluarga kami saat ini” harap Hendrikus Harum

Sementara itu, Laporan Tindakan Pidana Penyerobotan dari Ambrosius Ndagu pada tanggal 02 Juni 2021 ditanggapi Polres Manggarai dengan perihal surat pemberitahuan perkembangan dumas, Penyidik pembantu satuan Reskrim Manggarai tidak dapat melakukan penyelidikan lanjutkan dengan alasan tanah yang sengketa belum berstifikat meskipun ada BHT (Bukti Kekuatan Hukum Tetap).

Penulis : Yulianus Nardin/Denore.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: