Tokoh Adat Desa Mbengan Persoalkan Pembangunan Gedung Afirmasi di Desa Rana Kolong

Tokoh Adat Desa Mbengan sedang beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Foto: Nardin | DENORE.ID

BORONG, DENORE.ID ] Sejumlah Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Mbengan pada Kamis (26/01/2023) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur dalam rangka menolak atas penetapan sekaligus pembangunan Gedung Afirmasi Puskesmas Mok dipindahkan di Desa Rana Kolong.

Alasan penolakan tersebut karena menurut Tokoh Adat dan Tokoh  Masyarakat setempat bahwa, perjuangan misionaris, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Mbengan sejak awal berdirinya Balai Pengobatan (BP) dinilai tidak dihargai oleh pemerintah saat ini. Warga telah memberikan dukungan moril maupun materil sumbangan spontanitas berupa; Uang, material/bahan bangunan, serta tenaga secara sukarela guna mendukung pelaksanaan kegiatan akreditasi.

Adanya indikasi tindakan diskriminasi wilayah pemerintah desa serta Warga Desa Mbengan, karena seluruh proses seperti; AMDAL, survei dll sebagai salah satu persyaratan pembangunan gedung afirmasi sampai detik ini tidak ada koordinasi maupun sosialisasi, baik kepada Kepala Desa Mbengan maupun Warga Desa Mbengan. Karena itu, Kesimpulan Tokoh Adat setempat bahwa pemerintah yakni dinas teknis terkait mengambil keputusan sepihak.

Adanya kejanggalan dalam penetapan pembangunan gedung afirmasi di Desa Rana Kolong yakni; sejak berdirinya tahun 1988 sampai tahun 2022 (34 Tahun) dengan tahapan status Balai Pengobatan (BP), Pustu, Puskesmas, yang berkaitan dengan topografi, luas tanah dan DAS tidak pernah dipermasalahkan oleh pemerintah sebelumnya.

Andaikan kriteria lingkungan seperti topografi/kemiringan tanah, luas tanah dan DAS tidak layak di Puskesmas Mok Desa Mbengan. Lantas menurut Tokoh Adat setempat bagaimana dengan puskesmas lain seperti Puskesmas Tilir dan Puskesmas Ketang menjadi layak?

Setelah melakukan kroscek/pengukuran ulang masih tersedia lahan kosong dengan ukuran 53 x 80 m dari ukuran seluruhnya 71 x 122 m yang terletak di lokasi puskesmas Mok Desa Mbengan sebagai puskesmas induk.

Atas dasar itu, Masyarakat Desa Mbengan bersepakat apabila pembangunan gedung afirmasi tetap dipindahkan ke Desa Rana Kolong, maka tidak diperkenankan dan atau tidak diperbolehkan menggunakan nama Mok. Karena menurut mereka nama tersebut mempunyai hak paten yang hanya digunakan dalam wilayah administrasi Desa Mbengan.

Masyarakat Desa Mbengan bersepakat jika tanah di Puskesmas Mok Desa Mbengan tidak memenuhi kriteria, maka Warga Desa Mbengan bersedia menyediakan lahan baru untuk pembangunan gedung puskesmas afirmasi atau sejenisnya. Program afirmasi hadir di Puskesmas Mok Desa Mbengan merupakan salah satu bentuk kemajuan atau keberhasilan kinerja puskesmas Induk.

Kemudian penempatan gedung afirmasi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan yang berlokasi di luar Desa Mbengan, di Desa Rana Kolong adalah gejala awal yang dipolitisir oleh suatu pergerakan yang bertujuan untuk mencaplok puskesmas Mok Desa Mbengan agar jatuh ke desa lain.

Menanggapi aduan dari Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Mbengan, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tangkur menyampaikan bahwa DPRD Manggarai Timur akan segera memanggil Dinas Teknis terkait untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang disampaikan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat tersebut. 

Penulis: Nardin | DENORE.ID

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!