Tolak Politik Uang, Panwascam Kota Komba Sosialisasi ke Warga

Ketua Panwascam Kota Komba, Gabriel Sarong bersama Kapolsek Waelengga, Ipda I Komang Suita, S.IP, saat sosialisasi dengan seorang warga. (Foto: Nardin)

BORONG, DENORE.ID-Panwascam Kota Komba menjalankan sosialisasi untuk menggalakkan penolakan terhadap praktik politik uang di tengah masyarakat Kota Komba. Sasaran dari kegiatan sosialisasi ini adalah warga pasar Inpres Waelengga. Kegiatan ini berlangsung di pasar Inpres Waelengga pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Pantau denore.id, kegiatan sosialisasi ini melibatkan pembagian pamflet yang berisi pesan tegas, yaitu ‘Ayo bersama kita, tolak dan lawan politik uang, politik uang dapat dipidana dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017. 

Pasal 515 

Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah) 

Pasal 523 ayat (1,2 dan 3) 

  • Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dengan pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)
  • Setiap pelaksana peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)
  • Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan paling banyak Rp.36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah)

Laporkan tindakannya kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur atau Panwascam Kota Komba.’

Dalam penyelenggaraan sosialisasi ini, Panwascam Kota Komba mendapatkan dukungan penuh dari Kapolsek Waelengga, Ipda I Komang Suita, S.IP, Danpos Ramil 1612-04 Waelengga, Zumadin, Sekretaris Camat Kota Komba, Emanuel  J.W. Lodhu, dan juga dihadiri oleh jurnalis yang bertugas untuk melaporkan peristiwa ini.

Terlihat dengan jelas, warga pasar Inpres Waelengga sangat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut, serta menerima pamflet yang dibagikan dengan harapan dapat ditempatkan di rumah masing-masing sebagai peringatan akan pentingnya menolak politik uang dalam proses demokrasi.

Nardin | Denore.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: