google.com, pub-6484823448236339, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Warga Kembur Kecewa dengan Jaksa Manggarai Hingga minta Solidaritas DPRD Matim

Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan audiensi minta dukungan dan solidaritas dengan DPRD Manggarai Timur. Foto: Nardin | DENORE.ID

BORONG, DENORE.ID ] Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap Gregorius Jeramu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan terminal Kembur hanya karena tidak memiliki sertifikat. Faktanya, Gregorius Jeramu sudah menguasai dan mengolah tanah tersebut sejak berpuluh-puluhan tahun, sehingga secara hukum itu diakui status kepemilikannya oleh negara dan tentunya secara kearifan lokal hukum adat. 

Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan menilai keputusan Kejaksaan Negeri Manggarai sangat prematur menetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka hanya karena tidak memiliki sertifikat tanah, sebab tersangka tidak memiliki sertifikat tanah akan menimbulkan multitafsir hukum di tengah masyarakat yang telah menjual tanah belum memiliki sertifikat, tentunya masyarakat merasa cemas dan kekhawatiran terhadap persoalan-persoalan dialami Gregorius Jeramu telah melakukan hal yang sama, bahwa pernah menjual tanah tanpa sertifikat dan berisiko akan dipidana.

Atas dasar ini, Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan lakukan aksi damai untuk ketidakadilan hukum terhadap Gregorius Jeramu dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (02/11/2022). Kehadiran mereka meminta dukungan dan solidaritas DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk bersama-sama aksi damai mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai atas ketidakadilan hukum terhadap bapak Gregorius Jeramu.

Adapun tuntutan aksi damai Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan diantaranya

  1. Bebaskan/mencabut status Tersangka terhadap Bapak Goris Jeramu
  2. Berikan kepastian hukum terhadap Masyarakat yang ingin menjual tanahnya tapi tidak memiliki sertifikat
  1. Mengedepankan asas kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan dalam proses penegak hukum
  2. Meminta pertanggung jawaban DPRD dan PEMDA atas keresahan masyarakat terhadap status hukum kepemilikan tanah yang belum bersertifikat
  1. Serta mempertanyakan seluruh aset daerah yang dibangun diatas lahan yang belum disertifikat
  2. UJI Petik Kejaksaan terkait status kepemilikan tanah-tanah di Kembur
  3. Kejaksaan terlalu tergesa-gesa untuk penetapan tersangka.
  4. Jaksa tidak boleh memperkosa kearifan lokal masyarakat adat soal status kepemilikan tanah.

Menanggapi tuntutan aksi damai dari Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan, Plt Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Bernadus Nuel mengutarakan pendapatnya bahwa Ketua dan Anggota DPRD Manggarai Timur siap membantu menjembatani masalah yang dihadapi oleh Gregorius Jeramu

“untuk masalah ini kami siap menjembatani, membantu dengan cara kami di DPRD Manggarai Timur” kata Bernadus 

Diketahui, usai audiensi meminta dukungan dan solidaritas dengan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Aliansi Masyarakat Kembur Peduli Keadilan dalam waktu dekat akan segera melakukan aksi damai untuk ketidakadilan hukum terhadap Gregorius Jeramu di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai

Penulis : Nardin | DENORE.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: